![]() |
Teks Foto : Tim Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan saat mengamankan tersangka maling Spesialis Rumah. |
DELITUA | Satu-persatu pelaku kejahatan yang berbuat ulah di wilayah hukum Polsek Delitua Polrestabes Medan di Gulung Petugas.
Baru-baru ini pelaku dan penadah kasus curanmor berhasil di tangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Delitua. Dan kali ini Rabu (23/4/2024), Tim kembali Sikat pelaku Maling Spesialis Rumah milik Aulia Rahman Berutu (33) seorang dokter, di Jalan Eka Warni Gang Eka Warni I, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Pelakunya adalah Muhammad Umar (28) yang berprofesi sebagai maling.
![]() |
Teks Foto : Tersangka Muhammad Umar. |
" Polsek Delitua Kanit Reskrimnya Iptu Junaidi Karosekali SH, Broo... Jangan coba-coba berbuat ulah kalau tidak ingin mau masuk Jeruji Besi".
Ceritanya begini. Saat itu Tim Unit Reskrim Polsek Delitua sedang melakukan giat patroli malam. Dan pas melintas arah Jalan Eka Warni Gang Eka Warni I, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Tim melihat aktivitas mencurigakan di sebuah rumah milik korban. Tim pun berhenti di depan rumah korban, dan mencari tau apa yang telah terjadi.
Begitu tau petugas yang datang, korban pun merasa lega dan menceritakan kepada petugas kalau rumahnya telah terjadi pencurian.
Mendengar info tersebut, Tim pun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan pada saat melakukan olah TKP Tim mendengar suara berisik dari atap rumah korban. Setelah dicek, ternyata pelaku masih berada di atas seng rumah korban.
Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Muhammad Umar. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk melalui atap asbes dan turun ke kamar korban.
" Selanjutbya pelaku dan barang bukti berupa satu stel pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya kita amankan ke mako polsek delitua untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan saat itu juga korban kita arahkan untuk buat laporan ke kantor polisi dengan nomor: LP/B/213/IV/SPKT/POLSEK DELITUA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT,", Jelas Iptu Junaidi Karosekali. (Adi/ Red)