Terkait Maraknya Perjudian dan Peredaran Narkoba di Wilkum Polsek Pancurbatu, Kapolsek dan Kapolrestabes Medan Bungkam Dikonfirmasi Wartawan

author photo

Ket Foto : Kombes Pol Gidion Arif Setiawan ( atas), Kapolsek Pancurbatu, Kompol Djanuarsah ( bawah). ( istimewa) 

PANCURBATU | Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam praktik perjudian dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pancurbatu Polrestabes Medan, meliputi Kecamatan Sibolangit dan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang, semakin menguat.  

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, dan Kapolsek Pancurbatu, Kompol Djanuarsah, hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait maraknya judi tembak ikan dan peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

Upaya konfirmasi berulang kali dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp kepada kedua perwira menengah kepolisian tersebut tidak membuahkan hasil, meskipun pesan-pesan konfirmasi dan link berita yang sudah terbit sebelumnya telah dibaca.  

Kebungkaman ini menimbulkan kecurigaan publik dan asumsi negatif ditengah - tengah kalangan masyarakat, dan menduga adanya aliran dana dari bandar judi dan narkoba kepada oknum aparat.  

Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan warga yang selama bertahun-tahun menyaksikan praktik ilegal tersebut berlangsung tanpa tindakan tegas dari pihak kepolisian.

Seorang warga Kecamatan Sibolangit mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakmampuan aparat penegak hukum memberantas judi tembak ikan dan narkoba di wilayah Pancurbatu.  

Pergantian Kapolsek dan Kanit Reskrim yang berulang kali tidak menghasilkan perubahan berarti, membuat warga semakin pesimis.  Mereka menilai bahwa bandar judi dan narkoba memiliki pengaruh yang lebih kuat daripada aparat penegak hukum setempat.

"Siapa pun Kapolsek dan Kanit Reskrim di sini, tetap saja sama.  Mereka tidak sanggup membersihkan perjudian dan narkoba. Padahal, maraknya praktik ini meningkatkan angka kriminalitas," ujar warga tersebut.  Ia menambahkan bahwa hanya dengan intervensi langsung dari Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB, pemberantasan praktik ini dapat efektif dilakukan.

Warga juga menuturkan bahwa lokasi perjudian, seperti di Gg. Lembah Naga Desa Sembahe dan Villa Lotus Desa Suka Makmur, beroperasi secara terang-terangan.  Meskipun sering dirazia oleh petugas gabungan Polri-TNI, dan lapak-lapaknya bahkan dibakar,  praktik perjudian dan narkoba tersebut kembali beroperasi keesokan harinya walaupun hanya menggunakan tenda biru sebagai pengganti bangunan yang dihancurkan. 

Lokasi-lokasi lain yang disebut sebagai tempat beroperasi judi tembak ikan antara lain Desa Rumah Pilpil, Bandar Baru, Sibolangit, perbatasan Deli Serdang dengan Tanah Karo, Desa Durin Simbelang, dan desa-desa lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Pancurbatu Kompol Djanuarsah dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setiawan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan. (Red) 



Berita Terkait

Komentar Anda