PANCURBATU | Sebuah aksi perampokan disertai penganiayaan terjadi di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang yang merupakan wilayah hukum Polsek Pancurbatu Polrestabes Medan, pada Jumat, 16 Maret 2025, dini hari.
Tiga pelaku berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Pancur Batu, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Para pelaku yang mengaku sebagai polisi ini telah merampok dan menganiaya seorang korban, AHD. Revi Rinaldo (27), warga Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Informasi menyebutkan, kalau itu korban dan temannya, Ahmad Ramadhan, menginap di Bungalaw Lorena, Sibolangit, sebelum melanjutkan perjalanan ke Berastagi.
Sekira pukul 02.00 WIB, saat korban hendak mengambil barang dari mobilnya, ia dihampiri oleh Saut Maruli Tua Gurusinga (34) yang langsung menyeretnya ke pos jaga.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya, Roy Zulkarnain Bangun (47), Hendri Tinus Sitepu (43), dan Apri Surbakti (40) yang kini masih DPO, tiba menggunakan mobil Avanza dan langsung melakukan penganiayaan. Mereka kemudian memasukkan korban dan temannya ke dalam mobil.
Di dalam mobil, para pelaku yang mengaku sebagai polisi mengancam korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp 30.000.000.
Karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, mereka dibawa ke perkemahan Pramuka Sibolangit, lalu ke dalam hutan. Para pelaku memaksa korban menelepon keluarganya untuk meminta uang.
Keluarga korban mengirimkan Rp 3.000.000 dan Rp 1.000.000 ke rekening milik pelaku. Setelah mendapatkan uang, HP korban dirampas dan korban ditinggalkan di pinggir jalan.
Pada Rabu, 19 Maret 2025, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pancurbatu berhasil menangkap Roy Zulkarnain Bangun, Saut Gurusinga, dan Hendri Tinus Sitepu di sebuah kos-kosan di Medan.
Uang hasil kejahatan Rp 4.200.000 telah dibagi rata di antara para pelaku. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Pancurbatu, sementara Apri Surbakti masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Avanza, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, sebuah pisau kecil, dan HP milik korban Revi Rinaldo (27), wiraswasta, Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Djanuarsah melalui Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-karo mengatakan kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya kewaspadaan terhadap kejahatan yang menyamar sebagai anggota Polri.
" Sementara pasal yang di persangkakan kepada pelaku adalah pasal 365 (2) denga ancaman maksimal 12 Tahun penjara, " pungkas Iptu Elia Karo-Karo.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan ini mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. (Red)