Melawan Petugas Saat Pengembangan, 2 Perampok Sepeda Motor Ditembak Polsek Tuntungan

author photo
Ket Foto: Kapolsek Medan Tuntungan, Ipda Ervan Tomo Denilson Simanjuntak, S. TrK didampingi Kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu, SH MH saat Press release tersangka kasus perampokan sepeda motor. 

Medan (Moltoday) - Dua pelaku perampokan sepeda motor yang sering beraksi di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Medan Tuntungan, terkapar ditembak polisi.

Kedua pelaku ditembak kakinya karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan kasusnya, Jumat, 11 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 WIB.

Kedua pelaku adalah Surya Sakti Tarihoran alias Ega (28) warga Jalan Makmur Gang Kenanga 17, Desa Tembung, Deliserdang. Ega diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Satu tersangka lain adalah Hendri, warga Jalan Mahkamah Gang Mahkamah, Kecamatan Medan Maimun.


"Kedua pelaku beraksi di Jalan Flamboyan Raya Dr Mansyur tepatnya di Total Futsal dan kedua beraksi pada Sabtu, 27 Juli 2024, sekira pukul 22.00 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Tuntungan, Ipda Syawal Sitepu kepada wartawan, Senin (14/10/2024).


Dikatakan Syawal, kedua pelaku diamankan atas laporan polisi LP/B/365 /VIII/2024/SPKT/Polsek Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumut dan LP/B/362/VII/2023/SPKT/Polsek Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

"Dari kedua pelaku, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam plat BK 3888 XBJ, dua helm, sandal gunung warna hitam yang dipakai pelaku saat melalukan aksinya," ungkap Syawal.

Dijelaskan Syawal, pada Sabtu, 27 Juli 2024 sekira pukul 22 00 WIB, korban Ilham Perdiansah (22) warga Jalan Rorinata, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal ini hendak pulang dari tempat kerjanya di Jalan Dr Mansur tepatnya di total futsal. 

Setibanya, di Jalan Flamboyan, korban langsung dipepet dua sepeda motor dengan jumlah 3 orang dan langsung menunjukkan sebilah pisau dan menodongkan pisau ke arah perut korban agar korban menyerahkan motornya.

Merasa takut, korban langsung menyerahkan motornya kepada pelaku yang langsung melarikan motor korban. Tidak terima motornya dirampok, korban mendatangi Polsek Medan Tuntungan untuk membuat laporan perampokan motornya karena mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandas Syawal. (Ded/red)

Komentar Anda

Berita Terkini