Polsek Delitua Ungkap Kasus Pembongkaran Rumah, 2 Pelaku Berhasil Diringkus dan 1 DPO

author photo
Teks Foto: ke 2 tersangka 

DELITUA | Team Unit Reskrim Polsek Deli Tua pada Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus Pembongkaran Rumah milik Dul Alter Purba, 35, Wiraswasta, Jalan Tani Bersaudara No. 17 A Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. 

Dalam pengungkapan itu, Polsek Deli Tua menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dan dua orang diantaranya sudah berhasil di ringkus dan satu orang masih dalam pengejaran petugas. 

Tersangka adalah inisial ST, 44, Pengangguran, Jalan Perjuangan Desa Deli Tua, dan MI, 24, Pengangguran, Jalan Besar Namorambe Kost-kost an. Enon. 

" Ke dua tersangka kita ringkus di Jalan besar Namo Rambe pada hari selasa tanggal 27 Agustus 2024 ditempat yang berbeda, " Kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar, SH, MH kepada wartawan Kamis, (5/9/2024). 

Dalam penangkapan ke dua tersangka, lanjut AKP Maruli Tua, Team berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu buah Loudspeaker merek DAT, dan satu buah Kelewang Pusaka peninggalan leluhur korban.

Teks Foto: Barang bukti klewang milik leluhur korban. 

"Dari hasil interogasi ke dua tersangka, mengakui perbuatannya telah membongkar rumah milik korban dengan cara menggunakan alat linggis, dan masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang, kemudian mengambil barang- barang milik korban berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125, satu buah Loudspeaker merk DAT, dan satu buah Pusaka peninggalan leluhur korban, " Jelas Kanit Reskrim AKP Maruli Tua. 

Dan ke dua tersangka menerangkan kalau sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban itu sudah mereka jual kepada inisial T seharga Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Dan uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakan para pelaku sebanyak Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk membeli makanan, dan sisanya sebanyak Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dibagi tiga oleh para pelaku.

" Pelaku inisial ST mendapat bagian Rp. 500.000, pelaku inisial MI mendapat bagian Rp. 500.000, dan pelaku inisial AT (DPO) juga mendapat bagian Rp. 500.000. Dan uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan oleh kedua pelaku, " Jelas Kanit Reskrim. 

Selanjutnya team mengamankan ke dua pelaku inisial ST dan pelaku inisial MI berikut barang bukti ke mako Polsek Deli Tua untuk dikakukan proses lanjut sesuai dengan Hukum di Negara RI, Terangnya. ( Ded/Red) 


Komentar Anda

Berita Terkini