Teks Foto : Tersangka MF als Boneng |
MEDAN | MF alias Boneng (32), Wiraswasta warga Jalan Karya Jaya diamankan Polsek Delitua pada Senin, 26 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 Wib, di Jalan Aswad Kel. Gedung Johor Kec. Medan Johor.
Pelaku (MF) ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/446/VI/2024/SPKT/Polsek Deli Tua/Polrestabes Medan/Poldasu tanggal 19 Juni 2024.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 pasang sepatu warna abu abu pink hasil penjualan sepeda motor Yamaha N Max BK 6370 AIK, Nomor rangka: MH3SG3190KJ434969 seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Korban adalah Efny Citra (39), warga Karya Jaya Gg. Karya VII No. 1 kel. Pangkalan Mansyur kec. Medan Johor.
Teks Foto: Barang bukti
Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Tua Siregar SH MH menjelaskan, pada Sabtu, 15 Juni 2024 sekira pukul 10.30 Wib, korban pada saat dirumah di jalan karya 14 Gg. Mustafa 3 B kel. Pangkalan Mansyur kec. M Johor, ingin keluar rumah membeli sembako kepasar.
Sesampai di teras rumah, lanjut Maruli, korban merasa terkejut tidak melihat sepeda motornya Yamaha NMax yang terparkir diteras rumah.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Deli Tua. Mendapat informasi tersebut, Polsek Delitus langsung meluncur ke lokasi kejadian," jelas Maruli, Minggu (1/9/2024).
Dihari yang sama, Senin, 26 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Deli Tua AKP Maruli Tua Siregar SH MH melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian 1 unit spd motor Yamaha Nmax di jalan Karya 14.
Kemudian tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di jl. Aswad. Tim kemudian meluncur ke lokasi yang dimaksud lalu tembus pandang terhadap 1 orang laki laki yang dimaksud dan mengamankan laki laki tersebut. Dianya (Pelaku) mengaku bernama MF Als Boneng.
Selanjutnya, tim mengintrogasi pelaku, benar pelaku telah melakukan pencurian 1 unit spd motor Yamaha Nmax di jl. Karya 14 bersama 2 orang temannya bernama inisial A (DPO) dan L (DPO). Lalu hasil introgasi, pelaku bersama temannya telah menjual spd motor tersebut di Jermal dengan seharga Rp 3.000.000.
Kemudian pelaku atas nama MF Als Boneng menerima hasil penjualan sebesar Rp750.000. Pelaku MF Als Boneng membeli 1 sepatu seharga Rp150.000.
Selanjutnya Tim membawa pelaku ke Mako Polsek Deli Tua untuk dilakukan proses lanjut sesuai hukum yang berlaku di Negara RI. (Ded/red)