Teks Foto: Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH, MH, di dampingi Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar SH, MH saat melakukan press release. |
MEDAN | Team URC Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan terpaksa menembak kaki kanan Junri Silaen seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis roda dua.
Adapun alasan Polisi menembak kaki kanan Junri Silaen karena berusah kabur dari genggaman Polisi saat melakukan pengembangan terhadap rekan pelaku WP yang saat ini berstatus DPO.
" Kita terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku Junri Silaen karena berusaha kabur saat melakukan pengembangan terhadap kawannya WP, " Kata Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH, MH kepada wartawan saat melakukan Press release Mapolsek Patumbak Senin (23/9/2024)
Team selanjutnya membawa pelaku Junri ke RS Bhayangkara Medan, guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang mengenai kaki kanan pelaku.
Pelaku berserta barang bukti hasil kejahatan satu unit sepeda motor Honda Beat Street diamankan ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya.
"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun," tandas Kapolsek. (Red)