Teks Foto: Truck pengangkut hasil galian c yang berada di dusun 3 Desa Selamat Kecamatan Sibiru-biru mengganggu pengguna jalan. |
DELISERDANG |Dugaan adanya "Kongkalikong" antara pengelola tambang ( galian C) yang berada di Dusun 3 Desa Selamat, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang makin menguat.
Pasalnya, konfirmasi wartawan terkait aktivitas tambang berupa tanah merah yang diduga ilegal tersebut tidak ada respon dari tampuk penegak hukum di Polresta Deliserdang.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK yang dikonfirmasi, terkait aktivitas tambang diduga ilegal itu pada hari Selasa (23/7/2024) tidak menjawab. Demikian juga dengan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Rizki Akbar SIK. MH yang dikonfirmasi belum memberi jawaban.
Dengan kebungkaman Kapolres dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang menimbulkan asumsi negatif bagi warga masyarakat dan juga Ormas di Kecamatan Sibiru-biru, dan menilai instansi- instansi terkait mulai dari tingkat Desa sudah mendapat " Upeti " dari pengusaha galian C itu.
Sementara, warga Masyarakat merasa resah atas beraktivitasnya tambang ( galian c) berupa tanah merah di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang tersebut.
Teks Foto: Warga saat protes kegiatan aktivitas galian c.
,"Ya jelas resahlah bang, soalnya selain pengangkut hasil tambang itu memakai roda 10, jalannya juga secara konvoi hingga sangat mengganggu dan juga membahayakan bagi pengguna jalan. Selain itu,dengan lalu lalangnya truck pengangkut hasil tambang itu menimbulkan abu disepanjang jalan yang bisa mengakibatkan warga terkena penyakit isva, " Ujar salah satu warga desa selamat kepada wartawan, Selasa (23/7/2024) sekira pukul 11.00 Wib.
Selain itu, Wakil Ketua GRIB JAYA Kecamatan Sibiru-biru, Rinto, menegaskan supaya instansi terkait dan penegak hukum merespon keluhan masyarakat terkait terjadinya tambang ataupun galuan c berupa tanah merah di Dusun 3 Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru.
Teks Foto: Wakil Ketua GRIB JAYA PAC Sibiru-biru, Rinto.
" Saya mewakili Ormas Grib Jaya PAC Kecamatan Sibiru-biru meminta kepada instansi terkait mulai dari pemerintah Desa Selamat, Muspika Biru-biru, Polresta Deli Serdang juga Polda Sumut agar peduli dengan keselamatan masyarakat, karena itu menyangkut nyawa banyak orang. Jangan nantinya demi membela pengusaha rela mengorbankan banyak orang. Jadi karena itu, para instansi terkait dan penegak hukum segera mempertimbangkannya sebelum terjadinya jatuh korban," Tegas Rinto.
," Berdasrakan pengecekan kita galian tanah dan tanah liat tersebut ada ijin tambang dari dinas terkait, " Jelas Kapolsek Biru-biru AKP Natanail Sitepu.
Hal serupa disebutkan Kanit Reskrim Polsek Biru-biru, Iptu Irvan Alma, menjelaskan kalau tambang ataupun galian c tanah Merah di Dusun 3 Desa Selamat Kecamatan Sibiru-biru tersebut memiliki izin dari dinas terkait.
" Tambang itu sudah memiliki izin bang, lebih jelasnya konfirmasi sama orang lapangan nya, medot dan Piah Barus " Jelas Iptu Irvan sambari mengatakan pemilik tambang tersebut bermarga Lubis. (Red)