Tambang Diduga Ilegal Menjamur Di Sibirubiru, Warga Resah Minta Polisi Menindaknya

author photo

Teks Foto: Jalan masuk tambang ( galian c) diduga ilegal di Dusun 3 Desa Selamat, Kec. Sibiru-biru Deli Serdang. 

DELI SERDANG |
Warga Masyarakat Kecamatan Sibiru-biru Kabupaten Deli Serdang merasa resah atas menjamurnya aktivitas Penambangan ( galian c) diduga ilegal di wilayah hukum Polsek Biru-Biru Polresta Deli Serdang. 

Adapun keresahan warga masyarakat karena pengangkut hasil tambang diduga ilegal yang berada di Dusun 3  Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru menggunakan truck roda sepuluh, jalannya konvoi dan juga mengakibatkan abu sepanjang jalan. 

Teks Foto: Warga yang resah atas aktivitas tambang ( galian c) diduga ilegal di Dusun 3 Desa Selamat. 

" Ya resahlah bang, soalnya selain pengangkut hasil tambang itu roda 10, jalannya juga konvoi hingga mengganggu kami pengguna jalan. Selain itu, akibat truck pengangkut hasil tambang itu mengakibatkan abu disepanjang jalan, " Ujar salah satu warga desa selamat kepada wartawan, Selasa (23/7/2024) sekira pukul 11.00 Wib. 

Terkait dalam hal ini, Kapolsek Biru-Biru AKP Natanail Sitepu ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim nya Iptu Irvan Alma, mengatakan kalau tambang tanah merah di wilayah hukumnya itu sudah memiliki izin dari dinas terkait. , " Tambang itu sudah memiliki izin bang, lebih jelasnya konfirmasi sama orang lapangan nya, Medot dan Piah Barus " Jelas Iptu Irvan sambari mengatakan pemilik tambang tersebut bermarga Lubis. 

Ketika wartawan melakukan konfirmasi melalui telepone juga WhatsApp kepada orang lapangan Piah Barus, sampai berita ini di tayangkan oleh redaksi belum memberikan keterangan. 

Begitu juga dengan Kanit Tipiter Polresta Deli Serdang, Iptu David Hutauruk, saat dikonfirmasi wartawan melaui nomor WhatsApp nya, juga belum memberikan keterangan. ( Red) 



Komentar Anda

Berita Terkini