Polsek Delitua saat melakukan pengecekan diduga lokasi judi tembak ikan. |
Penegasan ini disampaikan Kompol Dedy Darma saat melakukan cek lokasi perihal adanya pengaduan masyarakat (Dumas) melalui salah satu media online Gebrak News.com tentang adanya judi ketangkasan ikan-ikan di Wilkum Polsek Delitua tepatnya di Gang Bakti tersebut.
"Sabtu, 27 April 2024 sekira pukul 13.45 WIB dan Senin, 29 April 2024 sekira pukul 10.45 WIB, kita sudah melakukan pengecekan di Jalan Koramil/ Gang Bakti, tepatnya di sebuah warung dan kandang kambing, yang hasilnya ditemukan tidak adanya perjudian ikan-ikan," tegas Kompol Dedy Darma.
Dalam pengecekan itu, sambung orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini menyebutkan pihaknya juga mengajak Plh Kanit Reskrim Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu SH MH, Aipda Azis Lubis, Aipda Natal Sitorus, dan Bripka Darwin Manullang.
Dijelaskan Kompol Dedy Darma, setelah pada Senin, 29 April 2024 pihaknya menerima informasi dari media online Gebrak News.Com tentang adanya judi mesin jenis tembak ikan di wilayah hukum Polsek Delitua sangat meresahkan warga.
"Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Delitua Delta 7.0 yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu SH MH langsung meluncur ke TKP yang dimaksud," urai Kompol Dedy.
Selanjutnya, sesampainya di lokasi, team tidak ada menemukan kegiatan mesin tembak ikan seperti yang diberitakan media online Gebrak News.Com tersebut.
"Tidak benar apa yang diberitakan media online tersebut dan kita juga mengimbau kepada warga, jika ada melihat atau menemukan adanya aktivitas perjudian apapun itu, segera laporkan kepada kita," tandas Kompol Dedy Darma. (Dedi/Lubis)