Ket Foto: Polsek Percut Seituan saat pernah melakukan penindakan praktik perjudian tembak ikan di Jl. Pancasila Gang Melati III Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, Jumat ( 10/2/2023) kemaren. |
DELISERDANG | Praktik perjudian jenis tembak ikan di Jalan Pancasila Tembung Kecamatan Percut Seituan menimbulkan asumsi negatif di tengah-tengah kalangan masyarakat. Bahkan masyarakat menilai kalau beroperasinya kembali praktik perjudian tembak ikan itu ada keterlibatan Aparat Penegak Hukum ( APH) setempat.
Pasalnya, walau pasca sekarang ini perjudian tembak ikan di Jalan Pancasila itu eksis beroperasi tetapi Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Japri Simamora mengatakan bahwasanya lokasi tersebut sudah pernah ditindak sebelumnya.
" "Kemarin sudah kita tindak pak, " Jelas Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Japri Simamora menjawab konfirmasi wartawan Rabu (7/2/2024) sekira pukul 22.00 Wib.
" Y wajar jugalah kami curiga, soalnya yang dibahas masalah beroperasi judi itu saat ini dan bukan yang lalu-lalu, tapi kok katanya kemarin sudah ditindak. Walaupun kemaren sudah ditindak y sekarang kalau masih buka lagi ditindak lagi lah, " Celoteh warga yang merasa kesal mengetahui penjelasan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan.
Dimana sebelumnya diwartakan, aktivitas praktek perjudian bermodus game ketangkasan tembak ikan di Jalan Pencasila Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang yang merupakan Wilayah Hukum Polsek Percut Seituan pada Polrestabes Medan, beroperasi kembali.
Padahal, praktik perjudian itu sudah sempat tutup pasca selalu disoroti awak media dan aksi demo yang dilakukan oleh omak-omak warga setempat.
" Sekarang di jalan pancasila itu sudah buka lagi bang, bahkan sudah berserakan di sepanjang lintasan rel kereta api itu. Apalagi di Gg melati itu, semua ada mesin judi Tembak ikan nya, " Terang warga setempat yang minta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan Selasa, (7/2/2024).
Dicurigai warga ini, mulusnya aktivitas praktiik perjudian itu diduga ada kongkalikong antara pemilik mesin dan pihak Kepolisian setempat. , " Kalau tidak ada kongkalikong kenapa Polisi tidak menindaknya ? Dan sangat mustahil kalau Polisi tidak mengetahuinya, " Katanya.
Menyikapi hal ini, Kapolrestabes Medan Kombes Pol dr Teddy John Sahala Marbun SH M.Hum, ketika dikonfirmasi Rabu (7/2/2024) sekira pukul 22.00 Wib, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
( RED)