Kedua tersanga ( tengah pakai baju kaos oren) saat di Mapolsek Namo Rambe. |
NAMORAMBE | Unit Reskrim Polsek Namo Rambe pada Polresta Deli Serdang kembali menangkap dua pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) di Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua pelaku, Anthony Ginting (37) dan Jakaria Sembiring (31) yang keduanya warga Dusun II Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap dari tempat persembunyiannya di di salah satu penginapan di Desa Wai Baka, Kecamatan Bakauheni (berdekatan dengan pelabuhan Bakauheni), Provinsi Lampung, Minggu (24/12/2023) siang.
Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kapolsek Namo Rambe, Iptu Ringgas Lubis SH MH dalam siaran persnya kepada wartawan, Rabu (26/12/2023).
Dikatakan Kapolsek Namo Rambe, penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Namorambe Ipda Ade Asmahiri SH, atas laporan korban Andarias (48) warga Jalan Karya Bakti II No.76 Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
"Kedua pelaku berhasil kita amankan dari tempat persembunyian di salah satu penginapan di Provinsi Lampung," kata Iptu Ringgas Lubis.
Lanjut dikatakan Kapolsek, kedua pelaku melakukan curat di GSJA Namo Rambe pada Jumat, 17 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Dimana, pelapor menerima telepon dari saksi Rika Beru Ginting yang menceritakan telah terjadi pencurian di GSJA tersebut.
Mendapat berita tersebut selanjutnya pelapor langsung ke TKP dan melihat bahwa barang-barang yang sebelumnya berada di dalam GSJA tersebut telah hilang berupa satu unit Keyboard Merk Yamaha Psr 970, satu Mikrofon Wireless merk Wisdom wd 233, satu power mixer adc 6 cenel, satu Power Amplifier black spider, sepasang speaker monitor 15 inci, dua speaker aktif 12 inci, dua kipas angin merk cosmor 16 inci, tabung gas berat 3 kg, tiga daun pintu kamar, satu daun pintu depan buka dua, pintu besi pintu dapur, dan TV LED merk sharp 42 inci.
"Akibat kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp41.350.000 juta," tandas Iptu Ringgas Lubis SH MH. (Dedi/Red)