Lokasi aktivitas praktik perjudian tembak ikan di Jalan Rel Pasar VII Tembung, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. |
MEDAN | Aktivitas pratik perjudian bermodus game ketangkasan jenis tembak ikan sangat marak di Wilayah Hukum Polsek Percut Sei Tuan pada Polrestabes Medan Polda Sumut.
Hasil ivestigasi awak media dilapangan, Minggu (5/11/2023), puluhan mesin judi tembak ikan terpantau bebas beroperasi di Jalan Rel Pasar VII Tembung, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut keterangan narasumber yang dapat dipercaya, menjelaskan kalau mesin judi tembak ikan tersebut milik DS, M dan bermarga Juntak
"Mau main yang mana abang, tiap kios ada permainan tembak ikan di sini, ada yang bet 10 ada yang bet 50, tinggal pilih abang disini mau main yang bet berapa, tegantung kekuatan abang aja," Kata warga sekitar yang sekaligus penjaga di salah satu lokasi mesin judi kepada awak media yang menyaru sebagai pemain.
Setelah berkeliling, warga lainnya pun juga mengatakan kepada awak media mesin judi tembak ikan tersebut bukan hanya satu pemilik, namun ada beberapa orang pemilik, yakni berinisial DS, M, dan bermarga Juntak.
"Yang punya mesin-mesin disini pemiliknya bukan satu orang aja bang, setahu saya dari sini sampai ujung ada juga yang bermarga Juntak, yang ditengah ada juga perempuan yang punya orangnya gemuk", ungkap wanita bertubuh kurus beranak 3 yang tinggal di daerah sekitar dihadapan awak media.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan melalui Kanit Reskrim Iptu J Simamora saat dikonfirmasi perihal lokasi judi tembak ikan tersebut mengatakan terimakasih atas informasinya dan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Terimakasih informasinya dan akan segera kita tindaklanjuti," tegas Kanit Reskrim. (DIL/TIM)