Satres Narkoba Polresta Deliserdang saat melakukan GKN di Dusun Ampera Utara Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang pada Jumat ( 08/9/2023) kemarin. |
Dalam penggrebekan itu langsung di pimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH, MH beserta tim Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dan BNN Pemkab Deli Serdang.
Terkait penggrebekan itu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH, MH mengatakan, dari kegiatan GKN tersebut berhasil diaman kan sebanyak 6 orang dan 1 diantaranya adalah wanita.
Adapun ke enam yang terjaring itu adalah A (40), HS (37), AI (49), AP (24), BW (43) dan yang wanita berinisial NA (35).
“Barang bukti yang ditemukan berupa 3 (Tiga) paket shabu dengan berat bruto 0.84 gram, uang tunai Rp. 50.000, 1 (satu) blok plastik klip kosong ” Terang Kasat Narkoba.
Kasat mengatakan, GKN ini dilakukan bersama Tim Gabungan yang menyeser lokasi di belakang rumah salah satu warga di Dusun Ampera Utara Desa Sekip.
Setelah dilakukan pengepungan lokasi, akhirnya Tim Gabungan berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba bersama sejumlah barang bukti.
Selanjutnya, Keenam pelaku dibawa ke Posko Kampung Bersinar Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan tes Urine yang lokasinya tidak jauh dari TKP. Kemudian Ke Enam Pelaku beserta barang bukti di boyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut
GKN ini sendiri, merupakan program tindakan cepat dalam rangkaian program Polresta Deli Serdang me-Respons sebagai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalah gunaan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Tutup Kompol Zulkarnain.(Jas)