MEDAN | Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menahan seorang oknum Anggota DPRD Tapteng. Hal itu menyusul ditetapkannya MTH atas dugaan kasus menjual kerbau bantuan dari APBD Provinsi Sumut.
Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), AKBP Basa Emden Banjarnahor SIK MH melalui Kasi Humas, Kompol Andriyan Gurning saat dikonfirmasi via whatsapp, Sabtu (7/8/2023) malam, mengakui telah menetapkan tersangka mantan Anggota DPRD Tapteng berinisial MTH atas dugaan kasus menjual kerbau bantuan dari APBD Provinsi Sumut.
"Dia (MTH) sudah kita tetapkan tersangka atas dugaan kasus menjual kerbau bantuan dari APBD Provinsi Sumut," kata Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol Andriyan Gurning, saat dikonfirmasi.
Dikatakan juru bicara Polres Tapteng ini, setelah MTH ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya mantan Anggota DPRD Tapteng inipun dijebloskan ke sel tahanan sementara Polres Tapteng, sambil menunggu berkasnya dinyatakan lengkap dan dikirim ke kejaksaan.
"Yang jelas dia (MTH) sudah kita tahan. Perihal berkasnya dinyatakan lengkap dan selanjutnya nanti dilimpahkan ke kejaksaan, itu menunggu keputusan pimpinan ya bang dan nanti saya kabari kembali," tandas Kompol Andriyan Gurning.
Sebelumnya, sejumlah pihak telah menyoroti dan mendesak pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus penjualan kerbau bantuan pemerintah tersebut. Polisi terus didesak agar bersikap tegas dan terbuka dalam menangani kasus tersebut.
Sebab disebut-sebut mantan anggota DPRD Tapteng berinisial MTH dituding menjual ternak kerbau milik Kelompok Ternak Mandiri Rimba Abadi sebanyak 29 ekor kepada salah satu pengusaha kerbau diduga dengan harga Rp315.000.000. (DIL)