Medan (Moltoday) - Polsek Medan Tuntungan, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya mengalami luka di kepala, Sabtu (15/7/2023).
Dalam pengungkapan kasus penganiayaan itu, Polsek Tuntungan berhasil meringkus pelakunya, yakni Dwi Prasetiya (31) warga Jalan Brigjen Hamid, Gang Sado, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
"Sedangkan yang menjadi korbannya adalah Adrian Sona Melkiezer Dakhi (22) warga Jalan Bunga Ncole, Gang Bunga, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan," kata Kapolsek Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak SSos kepada wartawan.
Dikatakatan Kapolsek, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 15 Juli 2023 pagi di Jalan Setia Budi Ujung simpang Pemda Kantor shope express.
"Pelaku diamankan setelah korbannya membuat laporan pengaduan ke Polsek Tuntungan dengan LP/B/308/VI/2023/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan /Polda Sumatera Utara," ungkap Iptu Christin.
Dijelaskan Kapolsek Tuntungan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tuntungan mendapat informasi bahwa pelaku berada di seputaran simpang Pemda di Kantor shope express.
Kemudian, Tim opsnal Polsek Medan tuntungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Elia Karo Karo SH melakukan penyelidikan di seputaran simpang Pemda, dan pelaku pun berhasil diamankan.
"Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melukai korban dengan yang mengenai kepala korban," jelas Iptu Christin.
Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku langsung diboyong ke Mako Polsek Medan Tuntungan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari pelaku, penyidik berhasil amankan barang bukti depends motor Vario 125 warna biru plat BK 6973 AK, jaket shope, helem warna hitam dan handphone Vivo Y12s," tandas Iptu Christin. (Dedi/Red)