Camat Biru Biru, M Dhani Mulyawan S.Sos. MIP |
DELISERDANG | Camat Biru Biru M Dhani Mulyawan S.Sos.MIP membantah kalau dirinya ada meminta duit kepada Perangkat Desa Penen yang baru.
" Saya tidak pernah meminta duit kepada perangkat desa yang baru ," Tegas Camat.
Dijelaskan Camat, kalau soal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa itu tidak ada hubungan nya dengan Camat. Dan Camat hanya merekomendasikan nya ke Dinas PMD Kabupaten.
" Ini kadesnya pun tidak pernah membuat teguran kesalahan apa yang dilakukan perangkat..gak bisa di berhentikan..," kata Camat.
Intinya, lanjut Camat, sampai saat ini kesalahan Perangkat Desa berupa SP1 hingga 3 dari Kades belum ada masuk ke pihak Kecamatan, bagaimana Camat bisa merekomendasikan nya ke PMD Kabupaten ?.
" Kecamatan tidak berhak untuk memberhentikan perangkat desa, dan hanya merekomendasikan surat dari Kepala Desa ke Dinas PMD Kabupaten.
Apabila kepala desa sudah memberikan SP1 sampai 3 maka Kecamatan akan merekomendasikan ke dinas PMD Kabupaten," terang Camat.( Red)