Polsek Patumbak Ringkus 2 Orang Pencuri HP

author photo
Kedua tersangka 

MEDAN | Team Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan meringkus dua orang pelaku pencuri Handphone (HP) yang kian sudah sangat meresahkan bagi masyarakat sekitar.

Pelaku adalah, Wahid Santoso, Lk, 28, Swasta, warga JL. Bhayangkara Gg, Buntu No.494, Kel.Indra Kasih, Kec. Medan Tembung. Dan M.Ridwan,Lk, 24, Swasta, warga JL. Pancing III No.54, Kel. Indra Kasih, Kec. Medan Tembung.

Kedua pelaku diringkus Team Reskrim Polsek Patumbak saat melakukan aksinya terhadap korban an. Maulidah Yusni, Pr, 33, Swasta, warga JL.Panca Kel.Harjosari II, Kec. Medan Amplas, Selasa (7/2/2023) sekira pukul 09.00 Wib, di Jl.Panca Kel.Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Medan.

Dari kedua pelaku, Petugas mengamankan barang bukti Satu unit HP OPPO warna hitam dan Satu unit Sepeda motor Honda Vario 150 BK 3034 AIU warna abu-abu.

Barang bukti

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valintino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago SH,MH saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (11/2/2023) membenarkan atas penangkapan pelaku jambret tersebut.


Dijelaskan Kapolsek, kalau kejadian itu pada Hari Selasa Tanggal 07 Pebruari 2023 sekitar pukul 21.00 Wib. Dimana saat itu Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan mobile seputaran kring serse yang di pimpin oleh Kanit Reskrim AKP Ridwan SH, dan pada saat melintas di JL.Kebun Kopi Kel.Harjosari II mengarah memasuki JL.Panca, melihat seorang perempuan mengejar sambil berlari sebuah sepeda motor yang di kendarai oleh dua orang laki-laki sambil berteriak " Maling...Maling...Maling..." hingga perempuan tersebut terjatuh.  

" Mendengar teriakan dari perempuan itu maka team langsung melakukan pengejaran terhadap dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 BK 3034 AIU warna abu-abu  yang saat itu melaju sangat kencang menghindari kejaran perempuan tersebut, dan sesaat kemudian kedua pelaku berhasil di amankan," jelas Kompol Faidir.

Saat di interogasi, lanjut mantan Kapolsek Medan Area ini, kedua pelaku mengakui kalau mereka baru saja mengambil HP korban yang di simpan di laci sepeda motornya, dan karena ketahuan oleh korban maka pelaku langsung tancap gas melarikan diri. 

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di amankan dan di boyong ke komando Polsek Patumbak guna proses selanjutnya. 

" Dan korban juga ikut di bawa ke komando Polsek Patumbak guna membuat Laporan Polisi nomor : LP/B/111/II/2023/SPKT/POLSEK PATUMBAK/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA," terang Kompol Faidir. (Jasa Lubis) 

Komentar Anda

Berita Terkini