Menindaklanjuti Laporan Dumas, Polsek Percut Seituan Ringkus 2 Tersangka Perjudian Tembak Ikan

author photo
Kedua Tersangka

MEDAN | Team Unit Reskrim Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan meringkus 2 tersangka kasus perjudian tembak ikan di Jl. Pancasila Gang Melati III Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (10/2/2023).

Kedua pelaku berinisial ZA, Lk , 33 , yang berperan sebagai operator mesin judi tembak ikan warga Jl. KL.Y.Sudarso Lorong XIII Kel. Gelugur Kota Kec. Medan Barat, dan AFN ,Lk, 40, warga Jl.Pancasila Gang Cempaka Desa Tembung Kec.Percut Seituan.


Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa satu unit mesin judi tembak ikan, satu cip (coin), uang omset penjualan Rp.800.000 dan satu unit HP Oppo warna hitam.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valintino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kapolsek Percut Seituan Kompol M. Agustiawan menyebutkan, kalau penindakan itu dilakukan dalam menanggapi informasi dari masyarakat tentang adanya praktek perjudian jenis tembak Ikan di wilayah hukum Polsek Percut Seituan.


" Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya lokasi yang diduga dijadikan tempat perjudian game ketangkasan di wilayah hukum Polsek Percut Seituan. Kami juga menegaskan kepada para pelaku untuk tidak coba coba membuka perjudian di wilayah hukum Polsek Percut Seituan, karena kami akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,”ujar Kompol M. Agustiawan.(JL)

Komentar Anda

Berita Terkini