MEDAN | Ada - ada saja terus isi laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ini, warung tempat biasanya warga minum kopi sekalian ngobrol - ngobrol pun dibilang tempat untuk bermain judi tembak ikan.
Dan laporan yang tidak benar itupun akhirnya sampai kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valintino Alfa Tatareda SH, SIK, dan kemudian, Kapolrestabes memerintahkan Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago SH MH untuk menindaklanjuti kebenaran laporan dumas tersebut.
Menerima perintah dari Kapolrestabes Medan, Kapolsek Patumbak pun akhirnya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan SH bersama Team Opsnal untuk turun kelokasi Kedai Kecap Sinurat Jl.Mahoni Pasar 12 Desa Marendal II Kec. Patumbak, Senin (06/2/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Begitu Team Opsnal tiba di warung Kecap Sinurat, team langsung melakukan pengepungan terhadap lokasi warung, dan sebagian team masuk kedalam warung untuk melakukan pemeriksaan. Setelah di periksa, team balik kanan karena tidak ada di temukan praktek perjudian ketangkasan jenis mesin tembak Ikan di warung itu sesuai isi laporan dumas, dan hanya mendapati beberapa orang warga yang sedang bersantai minum kopi sambil ngobrol ngobrol.
Dari hasil Introgasi, Sinurat menerangkan kalau warungnya itu hanya tempat warga minum kopi sambil ngobrol tukar pikiran, dan tidak ada permainan jenis perjudian.
Mendengar pengakuan dari Sinurat, Team Tekab menyampaikan kepada Sinurat agar tidak mencoba membuka tempat perjudian jenis apapun di kedai nya, walalupun ada yang menyuruh membuka dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
" Bilamana ada ditemukan akan di lakukan tindakan sesuaj prosedur hukum begitu pun terhadap pihak yang menyediakan tempat," ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan.
Selanjutnya Kanit Reskrim pun melaporkan hasil tindaklanjut itu kepada Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago.( Red)