Sky Garden jalan Sei Petani Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, saat pernah di Grebek Petugas Gabungan Polrestabes Medan. ( Foto Ist) |
DELISERDANG | Lokasi praktek Perjudian di kawasan Sky Garden, Jalan Sei Petani, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara yang berbatas dengan Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, buka kembali.
Padahal sebelumnya, lokasi praktek perjudian di kawasan Sky Garden itu sempat tutup setelah digerebek Petugas gabungan meliputi Polrestabes Medan, Satuan Brimob Polda Sumut, Satpol PP Kota Medan dan Satpol PP Pemkab Deliserdang.
Dan setelah dilakukan penggrebekan, lokasi itu juga sempat disegel oleh Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang karena belum mempunyai izin beroperasi.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan dari warga sekitar menyebutkan, kalau pengelola judi di Sky Garden itu berinisial A warga Tionghoa.
" Sudah dua minggu beroperasi bang, dan bukanya mulai pukul 12.00 wib siang hingga pagi hari dengan lima shif," terang warga yang mengaku tinggal di pasar x Kutalimbaru, Kamis (5/1/2023).
Diterangkan nya, kalau selain praktek perjudian transaksi narkoba juga ada dilokasi tersebut.
Lebih lanjut dijelaskanya, kalau pengelola judi di Sky Garden berinisial A tersebut pernah masuk dalam daftar Pencarian Orang ( DPO) Polda Sumut pasca penggerebekan judi mesin tembak ikan di Komplek Asia Mega Mas, Kota Medan di tahun 2022 kemarin.
" Kabar kabarnya bos judi A itu pernah masuk daftar DPO Polda Sumut terkait kasus judi di Komplek Asia Mega Mas kota Medan," ucapnya.
Terkait karna itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH, saat
dikonfirmasi Kamis, (5/1/2023) sekira pukul 16.00 wib sampai berita ini diterbitkan redaksi belum memberikan tanggapan. (Red)