Untuk Mempermudah Penyelidikan, JPKP Desak Polisi Tahan Supir Box Pengangkut BBM Diduga Bersubsidi

author photo
Logo JPKP ( foto ist) 


MEDAN | Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), mendesak pihak Kepolisian agar menahan supir mobil box jenis Mitsubishi L300 BK 9869 CY, yang
sebelumnya sudah diamankan Polsek Delitua pada Senin Tanggal 16 Januari 2023 lalu, karena kedapatan membawa BBM diduga Bersubsidi seberat 1 ton. 

Adapun alasan JPKP mendesak pihak Kepolisian untuk melakukan penahanan  terhadap supir box tersebut untuk mempermudah pihak Kepolisian guna melakukan penyelidikan hinga sampai ke penampung/ penadah BBM Bersubsidi itu.

" Polisi seharusnya melakukan penahanan terhadap supir box itu, bukan malah melepasnya dengan banyak alasan. Soalnya apapun ceritanya supir itulah salah satu kunci utama bagi pihak kepolisian dalam mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi itu. Apalagi mobil itu dalamnya sudah dimodifikasi menjadi tangki, berarti kuat dugaan ada unsur kesengajaan," ujar Wakil Ketua DPD JPKP Kabupaten Deliserdang, Pujian Tarigan saat dimintai tanggapanya Kamis ( 26/1/2023) sekira pukul 10.00 Wib.

Selain itu lanjut Pujian, Polisi juga harus menangkap penampung/ penadah BBM diduga Bersubsidi itu karena juga sudah terlibat dalam perampasan hak masyarakat miskin. 

" Soalnya BBM Bersubsidi itu khusus bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, bukan untuk orang pengusaha ataupun kontraktor. Jadi penegak hukum juga harus menangkap penampungnya biar kedepanya  menjadi efek jera bagi  pengusaha dan kontraktor yang lainya," tegasnya. 

Lembaga yang dibina oleh Ir. H. Joko Widodo dan Jenderal TNI ( purn) Dr Moeldoko ini juga mendesak pihak PT Pertamina untuk memberikan sangsi tegas kepada pihak SPBU yang telah menyalahgunakan prosedur dalam penyaluran BBM Bersubsidi. 

" Pihak PT Pertamina harus tindak tegas milik SPBU itu, dan bila perlu cabut izinnya," ucap Pujian.

Sebelumnya diwartakan, Team Unit Reskrim Polsek Delitua Polresrabes Medan menangkap satu unit mobil Box Mitsubishi L300 BK 9869 CY saat hendak keluar dari SPBU 14201109, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, pada Senin (16/01/2023) sekira pukul 04.00 Wib, lalu.

Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas dengan gerak gerik mobil box saat berada di areal SPBU, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil box, dan ternyata kecurigaan petugas benar karena di dalam mobil tersebut sudah dimodifikasi menjadi tangki yang berisi BBM diduga bersubsidi seberat 1 Ton.

Terkait hal ini, Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Irwanta Sembiring SH MH saat dikonfirmasi wartawan Selasa, 
( 24/1/2023) sekira pukul 09.00 Wib, membenarkan atas penangkapan Mobil Box L300 BK 9869 CY
bermuatan BBM bersama Supirnya. 

“Ya, kita lakukan tangkap tangan. Untuk isi dari tangki yang sudah dimodifikasi di dalam mobil box L300 tersebut secara aroma kita menduga adalah BBM Solar. Namun, kita masih melakukan pemanggilan saksi ahli dalam hal ini pihak Pertamina untuk mengetahui apakah BBM tersebut berjenis apa?,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Irwanta Sembiring.

AKP Irwanta juga menerangkan, kalau terhadap supir mobil box tersebut tidak dilakukan penahanan dikarenakan ada pihak keluarga yang menjamin. " Tapi proses hukum lanjut," jelasnya.

Saat ditanya soal peruntukan BBM Subsidi di dalam mobil box tersebut, Kanit Reskrim Polsek Delitua mengatakan lagi dalam penyelidikan. 

Seperti diketahui sebelumnya, SPBU 14201109 di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor tersebut pada bulan Maret 2022 lalu sempat terkena sanksi penutupan dari PT. Pertamina atas tindakan menjual BBM Bersubsidi berjenis Solar terhadap mobil-mobil yang sudah di modifikasi berisi tangki yang dapat menampung BBM dalam jumlah besar.(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini