Pelimpahan Tahap II tersangka TPPU Apin BK. (MOL/Ist) |
Apin BK dikenal sebagai 'bos' atau pengelola bisnis perjudian online Komplek Cemara Asri Desa / Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang
Kajari Medan Wahyu Sabruddin melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan Simon membenarkan menerima pelimpahan Tahap II tersebut.
"BB yang diterima dari penyidik Polda, berupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, speed boat kecil, 21 jetski dan 1 unit mobil pick up," urainya.
"Total seluruh aset yang disita dikonversi kurang lebih Rp157 miliar," timpal Simon.
Tersangka Apin BK selanjutnya dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan. Terhitung tanggal 26 Januari hingga 15 Februari 2023.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyiapkan surat dakwaan agar perkaranya bisa dilimpahkan ke PN Medan.
"Apin BK disangka melanggar Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," pungkasnya. (Rbs/Red)