Tersangka SM |
DELITUA | Seminggu melakukan penyelidikan akhirnya Team Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan nomor: LP/ B/23/I /2023 /SPKT/Polsek Delitua Polrestabes Medan.
Pelapor adalah Sukarni,Pr, islam, 53 , ibu rumah tangga, warga Jalan Stasiun GG Sari no 58, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan johor.
Dan pelakunya adalah *SM* Lk, 23, Islam, Tukang Bagunan, warga Jalan Marendal Simpang Kongsi no.01, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan johor.
Pelaku ditangkap di Jalan Stasiun Gg. Keluarga Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak Deliserdang, pada hari Senin Tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 14 .00 wib.
Dari pelaku, Petugas mengamankan barang bukti ( BB) berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna biru tanpa nopol, dengan nomor rangka : MH3RG4810JK018420 dan nomor mesin : G3J6E0074463.
Barang Bukti |
Menurut keterangan Kapolsek Delitua, KOMPOL DEDY DHARMA SH MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP IRWANTA SEMBIRING SH MH, kalau kejadian itu pada hari Selasa Tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 06.00 Wib, saat itu Polsek Delitua menerima informasi bahwa ada kejadian pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Delitua KOMPOL DEDY DHARMA, SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP IRWANTA SEMBIRING SH MH untuk melakukan Cek TKP dan Lidik Pelaku.
Lalu Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP IRWANTA SEMBIRING, SH MH dan Panit Reskrim Polsek Delitua IPDA SYAWAL SITEPU SH langsung meluncur ke TKP dan melakukan Penyelidikan.
Berdasarkan Hasil Cek TKP dan Penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Delitua yang di Pimpin Panit Reskrim Polsek Delitua IPDA SYAWAL SITEPU, SH bahwa yang melakukan Pencurian Sepeda Motor di Jl. Stasiun Gg. Sari No. 58 Kel. Kedai Durian Kec. Medan Johor adalah *SM* yang merupakan keponakan korban sendiri
Dan pada hari Senin Tanggal 16 Januari 2023, berdasarkan hasil Penyelidikan bahwa *SM* sedang berada di jalan Stasiun Gg Keluarga. Mendapat informasi tersebut Team yang di pimpin oleh panit luar IPDA SYAWAL SITEPU, SH bergerak menuju jalan yang dimaksud, sekira pukul 14.00 wib tim menangkap tersangka.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di rumah korban di perumahan Simeimei, dengan cara masuk ke rumah korban dari pintu depan dan melihat sepeda motor korban yang kuncinya lengket lalu tersangka mengambilnya dan membawa pergi.
" Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek delitua guna Rik lanjut. Dan Pasal yang di Persangkapan kepada tersangka yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun," Terang AKP IRWANTA SEMBIRING .( Jasa Lubis)