Tersangka Marwadi saat di interogasi oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valintino Alfa Tatareda SH,SIK,M.Si di Mapolrestabes Medan |
MEDAN | Kurir Narkoba yang di tangkap Satres Narkoba Polresrabes Medan saat membawa 1 ton ganja di Sp. Pos Medan pada Senin (12/12/2022) sekira pukul 19.00 Wib, ternyata Marwadi ( 23) warga Kecamatan Perangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Kepada pihak Kepolisian Marwadi mengaku kalau ia di upah seseorang sebesar Rp. 2 juta rupiah.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda SH, SIK, M.Si membenarkan terkait penangkapan tersebut.
" Iya bener, tadi diamankan satu orang saat membawa narkoba jenis ganja sebanyak 1.338 paket ( 1,3 ton). Saat diamankan, barang bukti didapati di dalam goni sebanyak 36 goni ," kata Valentino saat diwawancarai sejumlah wartawan di Mako Polrestabes Medan, Senin malam.
" Iya bener, tadi diamankan satu orang saat membawa narkoba jenis ganja sebanyak 1.338 paket ( 1,3 ton). Saat diamankan, barang bukti didapati di dalam goni sebanyak 36 goni ," kata Valentino saat diwawancarai sejumlah wartawan di Mako Polrestabes Medan, Senin malam.
Barang bukti ganja yang diamankan seberat 1,3 ton. |
Kapolrestabes Medan menjelaskan, kalau pihaknya sudah sebulan ini melakukan penyelidikan akan adanya pengiriman ganja dari Aceh mau dibawa ke Jakarta.
"Sudah sebulan ini kita intai. Terkait dengan kepada siapa akan diberikan dan lainnya akan didalami selanjutnya," sebut Valentino.
Sebelumnya diberitakan, seorang kurir narkoba yang membawa ganja saat melintas di Simpang Pos, Medan menggunakan mobil box nopol BL 8237 HC di tangkap Satres Narkoba Polresrabes Medan.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1 ton yang sudah dikemas menjadi 36 goni dengan total sebanyak 366 paket.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong petugas ke Mako Polrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut. ( Red)