Dugaan Korupsi Rp240 M dan TPPU Pembangunan Menara Komunikasi, Kejari Jakpus Terima Pelimpahan 2 Tersangka

author photo

 

Berkas berikut kedua tersangka dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke tim JPU Kejari Jakpus. (MOL/Pspnkm)

JAKARTA | Tim JPU pada Kejari Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (16/12/2022) menerima pelimpahan berkas, barang bukti berikut kedua tersangka (tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Yakni berinisial AP, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) / Anak Perusahaan Jakpro serta CD selaku VP Finance & IT.

Demikian Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima, Sabtu (17/12/2022).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015 hingga 2018.

Akibat perbuatan AP dan CD, imbuh Kapuspenkum, keuangan negara dirugikan mencapai Rp240.873.945.116.

Tersangka AP dikerat pidana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan CD dijerat dengan sangkaan pertama, Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua pertama, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau kedua, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, tim JPU Kejari Jakpus akan mempersiapkan surat dakwaan agar perkara a quo dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakpus. (RB/RED)
Komentar Anda

Berita Terkini