Tersangka Ahkamil Hakim |
DELISERDANG | Sehari melakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus Penganiayaan dan Pencobaan Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di Dusun I Gg.Beo, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. pada Kamis 24 November 2022 sekira pukul 07.12 Wib.
Tersangka adalah Ahkamil Hakim, Lk, 26, warga Gang Beo Dusun I Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka ditangkap atas dasar laporan korban an.Devi Dwi Jayanti, Pr, 24, Islam, IRT, warga Dusun II Desa Bukit Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. dengan nomor: LP/156 / XI / 2022 / SPKT /Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang, tanggal 24 Nopember 2022. Kasus Penganiayaan dan Percobaan Pencurian dengan Kekerasan.
Informasi yang dihimpun dari pihak Kepolisian menyebutkan, awalnya kejadian itu pada hari Kamis 24 November 2022 sekira pukul 07.00 Wib. Dimana saat itu suami korban pergi bekerja dan korban sedang mencuci piring di dapur rumahnya dengan kondisi pintu dapur dalam keadaan terbuka.
Setelah selesai korban mencuci piring, korban kembali menutup pintu dapur rumahnya namun lupa untuk mengunci pintunya, lalu korban mandi di kamar mandi yang berada di dapur rumah. Dan saat korban sedang mandi, korban mendengar suara pintu dapur terbuka sehingga korban membuka pintu kamar mandi untuk melihat apa yang terjadi.
Saat korban hendak keluar dari kamar mandi tiba- tiba ada seorang laki- laki yang tidak ia kenal memukul kepalanya secara berulang kali sehingga korban mengalami luka-luka, lalu korban berlari dari dalam rumah melalui pintu dapur dalam keadaan tanpa busana untuk meminta pertolongan warga sekitar, dan bersamaan itu pelaku juga pun pergi melarikan diri dari rumah korban.
Kemudian korban menelepon suaminya dan selanjutnya membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan, dan akibat kejadian itu korban mengalami luka robek di kepala sebanyak lima jahitan dan selanjutnya melaporkannya ke polsek tanjung morawa guna diproses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Menerima laporan pengaduan korban,
Jumat, 25 Nopember 2022 sekira pukul 08.00 wib, tim unit reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU OJ Samosir melaksanakan gelar awal perkara tentang perkembangan peristiwa penganiayaan berat dan Percobaan Pencurian dengan kekerasan sesuai nomor: LP/156/XI/2022/Spkt/Polsek Tamora.
Dari hasil penyelidikan unit reskrim menemukan dua alat bukti yang dapat disimpulkan kalau pelaku mengarah ketersangka an. Ahkamil Hakim yang merupakan tetangga korban.
Selanjutnya tim memantau (Lidik) keberadaan pelaku yang dimaksud, dan pada pukul 13.30 Wib, tim mendapat informasi bahwa pelaku an. Ahkmil Hakim sedang berada di jalan sederhana pasar 7 Medan Tembung.
Berdasarkan info dari keluarga pelaku dan diduga pelaku telah melarikan diri ke arah Medan Tembung, selanjutnya tim kembali melakukan penyelidikan dan akhirnya tim tembus pandang keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku, kemudian memboyong pelaku ke Polsek Tanjung Morawa guna diproses.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit ketika dikonfirmasi moltoday.com Minggu (27/11/2022/ sekira pukul 09.30 Wib, membenarkan penangkapan tersangka kasus Penganiayaan dan Pencobaan Pencurian dengan Kekerasan tersebut.
" Iya bener, tersangka sudah berhasil kita amankan dari tempat persembuyian nya di daerah medan tembung pada Jumat 25 November 2022 kemarin. Dan tersangka sudah di jebloskan ke sel tahanan Polsek Tanjung Morawa guna menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan" jelas Kapolsek Tanjung Morawa AKP. Firdaus Kemit. ( RED)