MEDAN | Polrestabes Medan dinilai tidak mampu memberantas transaksi narkoba di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang yang kian sudah meresahkan ditengah kehidupan masyarakat sekitar.
Pasalnya, hingga detik ini aktivitas peredaran narkoba tepat nya di Desa Mekar Sari dan Kelurahan Delitua Barat Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang yang merupakan wilayah hukum Polsek Delitua Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Menurut keterangan narasumber yang layak dipercaya, sebelumnya menerangkan kepada wartawan kalau basis peredaran narkoba di Kecamatan Delitua tepatnya di gang benteng dan gang satria desa Mekar Sari, dan gang amri I dan II, gang jafar dan gang baru Kelurahan Delitua Barat.
Dalam hal ini, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung sebelumnya menjelaskan, kalau dalam pembersihan transaksi narkoba itu pihak nya butuh dukungan dari masyarakat setempat.
" Sat narkoba cuma bisa nangkap dan nangkap. Ga akan ada habisnya kalo ga didukung sama masyarakat.
Hari ini ditangkap, besok ada lagi.
Selama kami bisa lacak pasti akan kami tangkap.Tapi kalo wilayah itu bersih dari narkoba? Tanya masyarakat disitu" Kata Kompol Rafles.
Menyikapi itu, Direktorat Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji S.I.K ketika dikonfirmasi wartawan melaui pesan WhatsApp, Rabu (23/11/2022) sekira pukul 11.00 Wib, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan kepada wartawan. (HS/RED )