Perbedaan Rapat Permusyawaratan Dengan Pemeriksaan Persiapan. Dalam rapat permusyawaratan, ketua pengadilan berwenang memutuskan dalam suatu penetapan yang. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah salah satu organ yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan desa. Efektivitas Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyelenggaraan Pengwasan Pemerintahan di Desa Sareh (Suatu Studi di Desa Sereh Kecamatan Lirung Kabupaten Kepulauan Talaud).

Perbedaan Rapat Permusyawaratan Dengan Pemeriksaan Persiapan
Pemeriksaan Disimissal dilakukan secara singkat dalam rapat permusyawaratan oleh ketua dan ketua dapat menunjuk seorang hakim sebagai reporteur (raportir). Penjelasan tentang Pengertian Badan Permusyawaratan Desa, Tujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Adalah lembaga perdujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan menempatkan Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa secara Proposional dalam konstelasi pemerintah desa maka akan terwujud suatu sistem politik di Desa yang di bangun dan disepakati dari bawah sehingga pada gilirannya akan terwujud Pemerintahan Desa yang mandiri. Pemeriksan dengan acara singkat di PTUN dapat dilakukan apabila terjadi perlawanan (verzet) atas penetapan yang diputuskan oleh ketua pengadilan dalam rapat permusyawaratan. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang: merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD dengan langsung didalam Rapat BPD yang digelar.
Acara Singkat, dan Pemeriksaan Acara , pemeriksaan di siding pengadilan yang di mulai dengan pembacaan gugatan oleh ketua majelis Dalam pemeriksaan ini, tidak perlu dilakukan pemeriksaan persiapan seperti pada acara biasa.
Perbedaan antara hukum acara tata usaha negara dengan hukum acara perdata.
Efektivitas Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyelenggaraan Pengwasan Pemerintahan di Desa Sareh (Suatu Studi di Desa Sereh Kecamatan Lirung Kabupaten Kepulauan Talaud). Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang: merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok. Pemeriksaan Disimissal, dilakukan secara singkat dalam rapat permusyawaratan oleh ketua dan ketua dapat menunjuk seorang hakim sebagaireporteur (raportir). Ringkasan gugatan, tempat dilaksanakan gugatan, rapat permusyawaratan dan rapat persiapan. Dalam proses dismissal ini Ketua Pengadilan, setelah melalui pemeriksaan administrasi di kepaniteraan, memeriksa gugatan yang..