Aturan Gugatan Pilkades. Masalah pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak akan diatur kemudian dalam peraturan Bupati Pihaknya juga mengklaim, tidak mungkin membuat aturan tanpa melalui kajian hukum yang jelas. Hasil PIlkades Bukit Pamewa dimana Utoyo Ali Rahman Sinaga (Ucok) yang memenangkan Pemilihan Kepala Desa Desa Bukit Pemewa telah sesuai dengan aturan dan hasil Pilkades dinyatakan sah. Dijelaskan, gugatan tersebut tidak menghalangi keputusan termasuk penyelenggaraan pemerintahan desa.
Aturan Gugatan Pilkades
Menjadi Permendagri tentang Peraturan Pilkades dalam Satu Naskah. MADIUN - Terganjal Aturan, Pilkades Madiun Masih Abu Abu. Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, Samsudin mengatakan, Perbup Pilkades itu dinilai cacat hukum. Lalu, bagaimana sebuah gugatan dapat dinyatakan sebagai gugatan yang prematur? Sesuai aturan, pembentukan panitia Pilkades tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, Samsudin mengatakan, Perbup Pilkades itu dinilai cacat hukum.
Pertama , tentang ambang batas partai politik. pasangan calon tunggal tersebut melakukan. gugatan sengketa hasil pilkada ke MK. "untuk melaksanakan Pilkades Serentak, Bupati Sintang sudah membentuk Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang dan diikuti dengan pembentukan panitia pemilihan tingkat Kecamatan dan desa.
Pemilihan Kepala Desa yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pilkades pun harus diubah menyesuaikan. terkait dengan aturan main dalam pilkada.
Sebab, perpanjangan pendaftaran calon kades aturannya jika calonnya hanya satu saja. "Kalau periode pilkades berikutnya kalau mau nyalon silahkan. Salah satunya, legalitas Plt Bupati Probolinggo yang dalam Perbup sendiri tidak dicantumkan. Sesuai aturan, pembentukan panitia Pilkades tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota. MADIUN - Terganjal Aturan, Pilkades Madiun Masih Abu Abu. Jika sebuah pernikahan tak bisa lagi dipertahankan, maka jalan terakhir adalah dengan bercerai.