Medan - Moltoday.com : Untuk mendukung program Walikota Bobby Nasution dalam hal meningkatkan taraf hidup masyarakat, Anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat, kembali menSosialisasi Perda (Sosperda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sabtu (26/6/2021).
Turut hadir Kepala Lingkungan (Kepling) 12 Romauli Sihombing dan masyarakat. Dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) masyarakat yang datang tampak antusias.
Pada kesempatan ini, tak seperti biasanya, dimana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan ini memilih tempat di daerah pinggiran rel (DPR) dan tak lupa mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui kertas yang telah dibagikan sebelumnya.
"Saya disini untuk menjemput aspirasi masyarakat. Apapun keluhannya, dapat ditulis di lembar aspirasi yang akan dibagikan," kata Edward.
Membahas Perda Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan seperti tak ada habis-habisnya. Dihadapan masyarakat Edward mengatakan, perda tersebut dibuat agar dapat mempercepat mengurangi angka kemiskinan. Sebab, warga miskin juga berhak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, hak perumahan, air bersih dan sanitasi hingga hak untuk keamanan dan ancaman.
"Jadi, nggak boleh lagi warga miskin di Kota Medan ada yang sakit tetapi tidak ditangani. Warga yang tinggi di sekitaran pinggiran rel juga berhak untuk mendapatkan air bersih dari PDAM Tirtanadi," ujarnya.
Ditambahkannya, warga miskin juga memiliki kewajiban yang tertera pada pasal 11, dimana warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya untuk memenuhi hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 serta wajib menaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Dalam memenuhi hak dasarnya warga miskin berkewajiban menaati norma, estetika, dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Pada pasal 12, Pemerintah Daerah berkewajiban menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Berkewajiban untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan, dan kepedulian terhadap warga miskin di lingkungannya. Dunia usaha juga berkewajiban berpartisipasi dalam penanggulangan kemiskinan dengan mengoptimalkan pemanfaatan tanggung jawab sosial perusahaan. Sementara lembaga pemerintah dan swasta serta organisasi kemasyarakatan berkewajiban untuk berpartisipasi dalam penanggulangan kemiskinan, baik melalui program yang disiapkan sendiri, maupun melalui program kerja sama dengan Pemerintah Daerah," ungkap Edward.
Lebih lanjut, pembiayaan kegiatan penanggulangan kemiskinan bersumber dari pemerintah pusat, provinsi, daerah, masyarakat atau bersumber dari dana lainnya yang sah dan tidak mengikat. Pada perda tersebut, masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan baik yang dilaksanakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah maupun masyarakat dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi.
"Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan," katanya.
Diakhir sosper, berbagai keluhan juga disampaikan oleh beberapa masyarakat seperti masalah jalan rusak di sekitaran Kecamatan Medan Helvetia, banjir, penerangan jalan dan yang lainnya. (A-1Red)