MOLTODAY │Tanjungbalai - Muhammad
Rasit alias Rasit (29) warga domisili Jln Silaturrahim. Lk VII. Kel. Pulo Simardan.
Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai diringkus Satuan Reserse Narkoba
Polres Tanjung Balai tak jauh dari kediamannya, Selasa (3/11/2020) sekira 18:15
WIB.
Rasit diamankan polisi terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu, “ucapnya, Rabu (4/11) siang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,91 (nol koma sembilan satu) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Amput warna hitam, dan mengamankan 1 (satu) buah HP merek Nokia warna hitam.
“Pada saat penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti yang berada diatas tanah tepat disamping tersangka, “imbuh Putu Yudha.
Kepada petugas, tersangka Rasit mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Penangkapan tersebut dipimpin Aiptu NB Harianja Team Opsnal unit II Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako guna pemeriksaan lebih lanjut., “pungkas Perwira Mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan. (Ilhamsyah)
Editing :
Bern