![]() |
Foto : ketua DPC bersama Kabid WRC Lembaga Anti Narkotika (LAN) saat berada dilokasi depan Kontor DirNarkoba polda sumut. |
Dalam kunjungan DPC LAN Kota Tanjungbalai ke Mapolda
Sumatera Utara untuk mempertanyakan tentang kasus Penangkapan oleh Satuan
Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO)
Narkoba Polda Sumatera Utara atas nama Ibal Warga Tanjungbalai yang diketahui
telah diserahkan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kepada Subdit I
Narkoba Polda Sumut pada 11 Juni 2020.
Sementara itu Ilhamsyah Ketua DPC LAN Kota Tanjungbalai
usai keluar dari gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menerangkan
kepada awak media " tadi kita bertemu dan berdiskusi dengan Kompol Hendrik
Sibarani sebagai Kabagbin Ops Dit Narkoba Polda Sumut mempertanyakan tentang
DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut atas nama ibal Warga Tanjungbalai
yang diduga terlibat dalam kepemilikan Narkoba seberat 15 Kg yang di amankan Direktorat
Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Asahan, Kota Pematang Siantar,
Sumatera Utara, pada Minggu dini , 20 Januari 2019, sekitar Pukul 01.00 WIB.
yang mana pada 11 juni 2020 kemarin kita ketahui Satres Narkoba telah
menyerahkan Ibal kepada Subdit I Narkoba Polda Sumut"ungkap Ketua DPC LAN
Dikatakan Ilhamsyah lagi " hasil diskusi tadi Kabagbin
Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera mengatakan bahwa benar Satres
Narkoba Polres Tanjungbalai ada menyerahkan kepada Dir Narkoba Polda
Sumut,memang benar IBAL Warga Tanjungbalai adalah DPO mereka,namun setelah
dilakukan penyelidikan atas nama Ibal kata Kabagbin Ops di pulangkan lagi
karena tidak cukup alat bukti nya untuk menjadi kan dia tersangka"
Ilham juga sangat menyesalkan terjadi nya seorang diduga
bandar Narkotika yang dilepaskan oleh pihak polda yang telah ditetapkan DPO
ditangkap oleh polres Tanjungbalai dan diserahkan kepada Dirnarkoba polda sumut
dan dilepaskan kembali.
Disisi lain Dedi Alamsyah SH praktisi hukum Kota Medan
menjelaskan DPO itu ditetapkan oleh pihak kepolisian, artinya, merangkum sudah
cukup bukti, diantara nya ialah saksi yang ditangkap sebelumnya, maka
dilakukanlah pengembangan. Setelah dilakukan pengembangan, barulah
mengacu kepada siapa bandarnya. Nah setelah diketahui bandarnya kabur,
maka barulah Polisi mengeluarkan surat perintah daftar Pencarian Orang DPO. Nah
itu lah awalnya timbul DPO"Kata Dedi
Sambung nya "Setelah DPO tersebut dapat atau telah
ditemukan dan dilakukan lidik atau penyelidikan lantas dilepas dengan alasan
tidak cukup bukti, kalau mengarah kesana itu tidak tepat, kenapa tidak tepat?
Kenapa diterbitkannya DPO itu, Karena itu sudah mengacu kepada hukum yg
berkekuatan hukum tetap, artinya apa, DPO itu diterbitkan berdasarkan hukum,
artinya berdasarkan bukti2 yg mereka kumpulkan. Nah, ketika DPO itu ditangkap
dan dilakukan penyelidikan dan tidak ada barang bukti ditemukan lalu dilepas,
nah polisi itu Salah? Ada apa? Kenapa dia bisa dibebaskan? Padahal mereka sudah
menetapkan dalam Daftar Pencarian Orang. Merujuk kemana, ya berdasarkan
bukti saksi tadi, apabila saksi itu mengatakan bahwa yg bersangkutan itu lah
bandarnya"Pungkas Dedi.
(Red)