Published: MBaktiN70
Editor : Redaksi
Salak, Moltoday.com - Polres Pakpak Bharat melakukan pengamanan tempat ibadah dengan mengutamakan protokol kesehatan di tempat ibadah. Memastikan, tempat ibadah mulai dibuka bagi masyarakat umum, namun dengan catatan rumah ibadah tersebut harus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Minggu ( 31/05/20)
Dari hasil evaluasi kasus Covid-19, selama satu bulan terakhir, tidak ada penambahan kasus Covid-19 di Kab Pakpak Bharat.
“Pada prinsipnya seluruh rumah ibadah baik itu masjid, gereja, vihara, kita minta berlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat. Bagi rumah ibadah yang siap dengan protokol tersebut, Insya Allah boleh melakukan ibadah bersama-sama,” Kabag Ops
Dari hasil kesepakatan dengan, Kantor Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pakpak Bharat, khusus untuk aktivasi rumah ibadah masjid dan gereja, ada syarat pengawasan ketat dari gugus tugas penanganan Covid-19. Masyarakat atau DKM masjid bisa mengajukan permohonan kepada kantor kepala desa. Nanti Pemkab Pakpak Bharat yang akan memutuskan mana saja masjid dan gereja yang akan diawasi.
Beberapa protokol kesehatan yang wajib dijalankan, yakni menyediakan sarana cuci tangan, mengukur suhu tubuh jamaah, membawa sajadah masing-masing. Kemudian, menerapkan jaga jarak dua meter, dianjurkan membaca ayat pendek, mepersingkat khutbah, menggunakan masker, menganjurkan baca Quran dari gawai, dan yang sakit tidak diperkenankan beribadah di masjid, dan kapasitas masjid tidak boleh melebihi kuota.
Tak hanya itu, dalam protokol kesehatan, dengan masyarakat mengimbau agar anak-anak di bawah 15 tahun dan lansia agar bisa beribadah di rumah.
“ Selanjutnya akan kita sosialisasikan ke wilayah, sehingga ibadah bisa berjalan dengan betul-betul meminimalkan risiko kontaminasi Covid-19, sehingga kita bisa mempertahankan kurva yang landai ini. Kebijakan ini juga akan kita evaluasi dari hari ke hari. Insya Allah kebijakan ini membawa kemaslahatan bagi semua,” Ujar Kabag Ops.
“Pada prinsipnya seluruh rumah ibadah baik itu masjid, gereja, vihara, kita minta berlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat. Bagi rumah ibadah yang siap dengan protokol tersebut, Insya Allah boleh melakukan ibadah bersama-sama,” Kabag Ops
Dari hasil kesepakatan dengan, Kantor Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pakpak Bharat, khusus untuk aktivasi rumah ibadah masjid dan gereja, ada syarat pengawasan ketat dari gugus tugas penanganan Covid-19. Masyarakat atau DKM masjid bisa mengajukan permohonan kepada kantor kepala desa. Nanti Pemkab Pakpak Bharat yang akan memutuskan mana saja masjid dan gereja yang akan diawasi.
Beberapa protokol kesehatan yang wajib dijalankan, yakni menyediakan sarana cuci tangan, mengukur suhu tubuh jamaah, membawa sajadah masing-masing. Kemudian, menerapkan jaga jarak dua meter, dianjurkan membaca ayat pendek, mepersingkat khutbah, menggunakan masker, menganjurkan baca Quran dari gawai, dan yang sakit tidak diperkenankan beribadah di masjid, dan kapasitas masjid tidak boleh melebihi kuota.
Tak hanya itu, dalam protokol kesehatan, dengan masyarakat mengimbau agar anak-anak di bawah 15 tahun dan lansia agar bisa beribadah di rumah.
“ Selanjutnya akan kita sosialisasikan ke wilayah, sehingga ibadah bisa berjalan dengan betul-betul meminimalkan risiko kontaminasi Covid-19, sehingga kita bisa mempertahankan kurva yang landai ini. Kebijakan ini juga akan kita evaluasi dari hari ke hari. Insya Allah kebijakan ini membawa kemaslahatan bagi semua,” Ujar Kabag Ops.