Published: MBaktiN70
Editor : Redaksi
Salak, Moltoday.com - Kapolres Pakpak Bharat Akbp Alamsyah P. Hasibuan Sik.MH, menghadiri rapat amil zakat nasional (BAZNAS) di Kantor Mui Pakpak Bharat, Selasa (12/05/2020)
Hadir dalam rapat ini Pj. Bupati Pakpak Bharat diwakili Asissten I Tikki Angkat, Kapolres Pakpak Bharat Akbp Alamsyah P. Hasibuan.SIK MH, Ketua DPRD Kab. Pakpak Bharat di wakili Elson Angkat, Ketua Baznas Abdul Zainal Arifin Berutu, Ka Kemenag Kab. Pakpak Bharat Safrizal Bancin, Ketua MUI Kab. Pakpak Bharat Drs. H. Malindung Capak M.M, Para KUA Sekabupaten Pakpak Bharat, Tamu dan undangan lainnya.
Unit pengumpul zakat adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki, yang berada pada desa/kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga Pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Kapolres Pakpak Bharat disambut baik oleh Komisioner Baznar pada kegiatan tersebut Kapolres Pakpak Bharat menyerahkan langsung zakat / infak / sedekah kepada Masyarakat Sebanyak 10 kg beras sebanyak 15 karung.
Kapolres mengungkapkan bahwa zakat yang dikeluarkan dari sebagian gaji dan diserahkan ke Badan Amil Zakat bisa membersihkan harta yang dimilikinya dan mendapat berkah sesuai tuntunan agama islam.
Dan Kapolres berharap agar seluruh masyarakat kabupaten Pakpak Bharat yang memiliki harta berlebih bisa menyetorkan zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pakpak Bharat untuk membantu saudara kita yang berhak menerimanya.
Baznas Kabupaten Pakpak Bharat melalui Komisioner Baznas mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Pakpak Bharat dan menyatakan akan menyalurkan dana Zakat akan tepat sasaran kepada yang berhak menerima.