Reporter: Rianto G
Editor : MBaktiN70
Karo, Moltoday.com - Terkait kasus ijin pendirian tiang tower milik PT Telkomsel Unit cabang Tanah Karo yang berdiri di lahan milik Pemkab Karo yang diketahui sudah 16 bulan keberadaannya itu, tampak jelas memang tidak mengantongi ijin (IMB). kasus tersebut menuai sorotan di kalangan masyarakat yang menilai Pemkab Karo di anggap tidak berani menindak tegas pihak perusahaan PT Telkomsel unit cabang Kabupaten Karo.
Dikarnakan hingga hari ini pemkab karo melalui dinas terkait belum juga melaporkan ke pihak yang berwajib maupun upaya pembongkaran
Joses Garsia Bangun,SE,MM selaku Plt Ka Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo, saat diminta keterangan oleh wartawan melalui sambungan telephone seluler mengaku bahwa, “ Baru hari ini kami melayangkan surat pemberitahuan kepada Kepala dinas satpol PP prihal adanya bangunan Tower Combat setinggi 42M yang berdiri diatas lahan milik Pemda Karo di Stasiun Terminal Agribisnis (STA) di Desa Bandar tongging, Kecamatan Merek.” Katanya sambil mengirimkan bukti foto surat pemberitahuan tersebut melalui pesan watshaap. Jumat (29/05/2020)
Saat awak media menanyakan langsung kepada Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Karo Hendrik P Tarigan menampik hal itu, ia mengatakan, “Sampai hari ini pihak kami belum ada menerima surat perintah dari dinas perizinan dan pelayanan satu pintu kabupaten karo prihal pembongkaran tower milik Telkomsel yang berdiri diatas lahan milik pemkab Kalau ada surat printah disampaikan kepada kami pasti kami tindak lanjuti,”Ungkapnya.
Tambahnya lagi, “sepengetahuan saya prihal kasus tersebut, saat itu Kadis Pertanian kabupaten karo mengaku bahwa temuan itu sudah dilaporkannya ke Polres Tanah karo, kita tunggu saja bagaimana nanti aparat dari kepolisian menindaklanjuti kasusnya,” Terang Hendrik.
Menyikapi kasus tersebut, Surya Kurniawan Rambe Yang menjabat sebagai Sekretaris DPD Walantara Kabupaten karo sangat menyayangkan sikap pemkab karo, menurutnya, “Pemkab karo saling lempar tanggung jawab, tidak tegas dan plin plan, bisa saja terkait kasus tersebut sudah ada win-win solution antara kedua belah pihak, yaitu antara pihak PT Telkomsel dengan Pemkab Karo,” pungkasnya
“Kalau hal ini dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan tegas atau sanksi upaya Penegakan Hukum yang diberikan kepada pihak perusahaan, maka hal yang sama seperti ini pasti akan terulang kembali atau sudah banyak hal yang serupa tapi belum di ketahui oleh publik. Karna kita tau bahwa lahan atau asset asset milik Pemkab Karo bukan itu saja, masih banyak ditempat lain asset milik pemkab maupun asset milik Negara yang ada di Tanah Karo. Hendaknya pengawasan seluruh asset milik Pemerintah di awasi dengan ketat, sehingga tidak ada kecolongan seperti ini lagi.” beber Surya
Hingga berita ini di terbitkan, walau sudah beberapa kali dikonfirmasi ke Pihak magement PT Telkomsel cabang Tanah Karo baik melalui sambungan telephone maupun pesan singkat WhatsAppnya oleh awak media, belum ada tanggapan atau keterangan resmi dari pihak perusahaan tersebut.