Published: MBaktiN70
Editor : Redaksi
Dairi, Moltoday.com - Pada hari Rabu tanggal 22 April 2020, sekitar pukul 23.50 Wib, personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang menguasai Narkotika golongan I jenis Sabu di Desa Bertungen Julu Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, tepatnya dirumah milik Marga Ginting.
Kemudian Kasat Res Narkoba Akp ZP Matondang memerintahkan Kanit lidik I Sat Res Narkoba Polres Dairi Aiptu JH. Simangunsong beserta Personil Untuk langsung menuju TKP dan melakukan lidik, sekitar pukul 00.30 Wib,
Personil berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang Laki-Laki dewasa atas nama Lamhot Sinulingga Alias Deden
Setelah Itu Personil melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti tersebut dari dalam tas sandang yang di pakai tersangka.
Barang bukti berupa empat (4) klip plastik yang berisi sabu-sabu,kaca Vyrex, mancis, serta mengamankan uang tunai sebesar enam ratus empat puluh ribu rupiah (640.000).
Saat ini tersangka di gelandang ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi guna proses sidik lebih lanjut, dan pengembangan ungkap jaringan.
Personil berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang Laki-Laki dewasa atas nama Lamhot Sinulingga Alias Deden
Setelah Itu Personil melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti tersebut dari dalam tas sandang yang di pakai tersangka.
Barang bukti berupa empat (4) klip plastik yang berisi sabu-sabu,kaca Vyrex, mancis, serta mengamankan uang tunai sebesar enam ratus empat puluh ribu rupiah (640.000).
Saat ini tersangka di gelandang ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi guna proses sidik lebih lanjut, dan pengembangan ungkap jaringan.