Published: Gugun Mrp
Editor : Redaksi
P.Baru, Moltoday.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Walikota Pekanbaru, Riau telah disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto. Maka PSBB yang dilakukan untuk pencegahan virus corona (Covid-19) sudah bisa diterapkan dan dilaksanakan di wilayah Pekanbaru.
Kebijakan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020.
Kasus Virus Corona (Covid-19) di Pekanbaru terus meningkat dan penyebarannya sangat cepat sehingga kasusnya cukup signifikan. Oleh karena itu PSBB sudah harus diterapkan di sana dalam rangka upaya percepatan penanganan, pencegahan dan penyebaran virus corona (Covid-19).
PSBB di Pekanbaru tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis dilapangan.
"Beberapa waktu lalu Walikota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan," kata dr. Terawan melalui laman resmi kemenkes, Sehat Negeriku di Jakarta,(13/4/2020).
Sehingga Pemerintah di wilayah Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran covid-19.