Penanbangan Liar dibawah Jembatan Muzoi, Warga Merasa Khawatir.

author photo
Published: Yamoni L
Editor       : MBaktiN70

Moltoday.com-l - Warga meminta tertibkan aktifitas penambangan liar dibawah jembatan Muzoi ruas Jalan Lasara - Anaoma di Desa Ombolata Sisarahili, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, Propinsi Sumatera Utara.

Penambangan Liar Desa Ombolata Sisarahili, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, Propinsi sumatera utara masyarakat setempat merasa kuatirkan umur layanan jembatan Muzoi tidak akan bertahan lama.

Sebelumnya, Pemerintah Desa Ombolata Sisarahili telah menyampaikan surat kepada Bupati Nias dan Camat Hiliduho tertanggal 11 Desember 2019 dengan perihal "Mohon penertiban penambang pasir liar dilokasi jembatan Muzoi Desa Ombolata Sisarahili Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias". Namun hingga saat ini, aktifitas pengambilan pasir masih berlangsung.

Salah Satu Warga Ama Nova Waruwu juga sebagai mantan Kepala Desa Mengatakan Kepada Media Bahwa Penambangan liar dibawah jembatan hingga saat ini warga masih melakukan kegiatan pengambilan pasir dalam sungai.
"Saya sebagai salah seorang warga merasa khawatir jika secara terus menerus dilakukan pengambilan pasir di bawah atau sekitar jembatan maka dapat mengakibatkan robohnya jembatan Muzoi dan merusak bronjong yang ada bahkan mengancam rumah warga sekitar. Ucapnya.

Dijelaskan Ama Nova bahwa, sesuai isi berita acara hasil musyawarah penanganan masalah penambangan pasir liar ini telah disepakati 2 (dua) hal, yakni : (1). Sepakat melarang keras dilakukannya pengambilan pasir oleh siapapun minimal 100 meter dari sisi kiri-kanan jembatan Muzoi. (2). Bahwa sepakat akan menindaklanjuti hasil musyawarah kepada Pemerintah dan penegak hukum.

Namun pada saat personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nias turun dilokasi melakukan penertiban berdasarkan hasil musyawarah pada poin 1, ternyata pada saat dilakukan pengukuran batas toleransi pengambilan pasir oleh Satpol PP, sisi kiri sepanjang 50 meter dan sisi kanan 150 meter.

"Hal ini telah melanggar hasil musyawarah mufakat, namun entah dengan alasan apa Sat Pol PP tidak melakukan pengukuran sesuai isi hasil musyawarah. " Kata Ama Nova heran.

Untuk itu, kami masyarakat berharap penuh kepada Pemerintah Kabupaten Nias dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Peraturan Daerah agar segera bertindak dan meninjau kembali pengukuran sebelumnya demi untuk menghindari terjadinya hal-hal tak diinginkan dikemudian hari, Harap Ama Nova.

Sedangkan, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Nias, Viktor Waruwu saat ditemui wartawan, Selasa (18/02/2020) menyebut bahwa telah menindaklanjuti surat masyarakat tersebut.

"Sudah ditindaklanjuti permohonan masyarakat tersebut, selanjutnya Satpol PP yang melakukan tindakan selanjutnya" Kata Viktor singkat.

Ketika Kasatpol PP Kabupaten Nias yang hendak ditemui wartawan dikantornya di Jalan Supomo Kota Gunungsitoli, Selasa (18/02/2020)kata salah seorang anggotanya, sedang Dinas di luar daerah.

Berita Terkait

Komentar Anda