Reporter : Ilhamsyah
Editor : Redaksi
Tj.Balai |Moltoday.com |Komitmen Kepolisian Resor Tanjung Balai dibawah komando AKBP Putu
Yudha Prawira,SIK,MH., dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika di Wilkum
Polres Tanjung Balai kembali menuai hasil.
Aidil Fitriandi (27) Warga Sirantau Datuk Bandar digelandang Kbo
dan Anggota Opsnal Unit II Sat Res Narkoba ke Mapolres Tanjung Balai pada Rabu,
08 Januari 2020.
Aidil ditangkap sekira 15:45 WIB di lingkungan kediamannya dan
sempat Tersangka berupaya melarikan diri.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH.,
membenarkan telah mengamankan seorang Tersangka bernama Aidil Fitriandi saat
dikonfirmasi Awak Media ini.
“Kita mendapatkan informasi adanya transaksi penyalahgunaan
narkotika di Sirantau Datuk Bandar, selanjutnya Tim Kbo Opsnal Unit II Sat Res
Narkoba melakukan penyelidikan”.
AKBP Putu juga meyebutkan, Aidil berupaya melarikan diri dengan
membuang bungkusan plastik kecil. Dengan sigap Personil berhasil membekuk Tersangka.
Tersangka pun mengakui barang haram tersebut miliknya saat
diinterograsi Petugas.
Selanjutnya Tersangka Aidil beserta barang bukti yang berhasil
diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi
narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma satu delapan) gram dan
uang tunai sebesar Rp.22.000,- digelandang ke Mapolres Tanjung Balai guna
proses lanjut.
BACA
JUGA :