Published : Redaksi
Tj.Balai |Moltoday.com – Timsus Gurita Polres Tanjung Balai kembalai memperlihatkan kepiawaiannya dalam mengungkap kasus-kasus kriminal di Wilkum Polres Tanjung Balai.
Nasrun Tarigan als Acun (31) berprofesi
sebagai nelayan Warga Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai berhasil diringkus
Timsus Polres Tanjung Balai di Jln. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota
Tanjung Balai saat berada di pasar atau jalan pada Selasa,03 Desember 2019
sekira 18:30 WIB.
Atas perbuatannya, Kapolres
Tanjung Balai menyebutkan Tersangka telah melanggar pasal 362 dari KUHPidana dengan
ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara, dan Tersangka sendiri telah ditahan.
Nasrun alias Acun ditangkap berdasarkan laporan
Polisi Nomor : LP /311/XI/2019/SU/Res T.Balai, tgl 28 Nopember 2019, terkait
kasus ranmor.
Dari informasi yang dihimpun, Korban Thariq
Al Mahdy (20) Warga Kompleks Tanjung Permai Blok E. No.17 Lk.V Kel. Bunga
Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, telah kehilangan sepeda
motornya Merk Honda Beat dengan No.Pol BK 5398 QAI yang diparkirkannya di depan
Vihara Kiong Keng saat hendak mengambil ikan yang berjarak kurang lebih 10
meter dari lokasi parkir.
Sekira pukul 11:00 WIB, Korban
bermaksud hendak pulang dan melihat sepeda motor yang di parkirkan ternyata
sudah tidak ada / hilang. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan
membuat laporan ke Polres Tanjung Balai.
Selanjutnya atas
kejadian tersebut, Timsus Gurita melakukan penyelidikan dan pada Senin, 02
Desember 2019 sekira 14:00 WIB sepeda motor milik pelapor/Korban ditemukan di pinggir
Jalan Suprapto Kec. Tanjung Balai Utara dalam keadaan ditinggalkan begitu saja,
sehingga ranmor tersebut diamankan dan diserahkan kepada penyidik.
Selanjutnya Tim Sus Gurita
mencari Pelaku pencurian sepeda motor tersebut dan pada Selasa, 03 Desember
2019 sekira 18:30 WIB, dan berhasil ditangkap dan barang bukti 1 (satu) buah
kaos warna hitam lengan pendek (warna merah) yang di gunakan pelaku saat
melakukan aksinya, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam no pol BK
5983 QAI, 1 (satu) pasang sendal warna hitam yang di gunakan pelaku saat
melakukan aksinya, serta 1 (satu) buah celana panjang warna hitam yang di
gunakan pelaku saat melakukan aksinya turut diamankan.