![]() |
Ket Foto : Tersangka |
Published : Redaksi
Tj.Balai |Moltoday.com
– Informasi yang diterima Petugas Piket Polres Tanjung Balai dari Warga
Masyarakat yang layak dipercaya pada Sabtu (23/11/2019), bahwa maraknya
penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Sei Apung Dusun IV Desa Sei Apung
Jaya Kec.Tanjung Balai Kab.Asahan.
BACA
JUGA :
Dari informasi yang
diterima, sekira 17:30 WIB, Tim Unit I Opsnal Sat Res Narkoba melakukan
penyelidikan ke Lokasi yang diinformasikan dan terlihat seorang laki laki yang
dicurigai berdiri dipinggir jalan dan diduga membawa narkotika jenis shabu.
Pada saat dilakukan
penangkapan, Tersangka yang diketahui bernama Mardiansyah Putera alias Dian
(20) menjatuhkan 1 (satu) bungkusan klip kecil ke bawah dengan menggunakan
tangan kirinya.
Akhirnya pada Petugas,
Tersangka yang merupakan Warga Desa Sei Apung tersebut mengakui barang tersebut
adalah miliknya, dan setelah dicek 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga
narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram. Dan
Petugas juga mengamankan 1 (satu) unitHP
android merk Realme dengan nomor sim card 083166087394.
Kapolres Tanjung Balai,
AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH, membernarkan atas penangkapan tersebut. “Saat
ini Tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih
lanjut, dan pada Tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat
1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun, “tegas Kapolres.