Reporter : Uban
Editor : Redaksi
R.Prapat |Moltoday.com -Sat Reskrim Polres Labuhanbatu terpaksa
melumpuhkan Ahmad Munawir Dalimunthe (30), warga Jalan HM Said Lingkungan
Perdamaian, Kelurahan Perdamaian Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu,
dengan timah panas saat hendak melarikan diri dari petugas.
Dasar penangkapan Laporan Polisi nomor :
LP / 1068 / XI / 2019 / SPKT / RES–LB, tanggal 19 Nopember 2019,
atas nama Pelapor Jefri Gunawan Siregar.
"Benar kemarin malam Selasa (19/11/2019) sekira pukul 23.15
WIB, Tim Resum menangkap tersangka pencuri dengan kekerasan", Ujar Kasat
Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jama Kita Purba.
Kata AKP Jama Kita Purba, kronologis kejadian bermula pada hari
Selasa (19/11/2019) sekira pukul 12.00 WIB dii Jl. HM Said, Kelurahan
Perdamaian, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di depan
PT Hocklie, awalnya korban dan saksi Novianan Panjaitan duduk di depan rumah
masyarakat untuk menghindari hujan, pada saat itu rencananya korban hendak
mengantarkan saksi ke loket Bilah Pane.
Lalu datang 3 (tiga) orang pelaku yang tidak dikenal oleh korban
dan saksi berpura-pura mengatakan kepada korban, bahwa korban ada hutang kepada
para pelaku di cafe, kemudian para pelaku memukuli korban dan mengambil 1
(satu) unit sepeda motor merek suzuki Satria dengan nomor Polisi BK 3631 ZAC
berwarna merah hitam milik korban.
Dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi-saksi, diketahui
pelakunya adalah Ahmad Munawir Dalimunthe. Selanjutnya pada hari Selasa
(19/11/2019) sekira pukul 23.00 WIB, Tim 3 Opsnal Unit Resum dipimpin oleh
Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap pelaku di Jalan Tapa,
Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Kepada petugas tersangka menjelaskan bahwa dalam melakukan
pencurian dengan kekerasan tersebut ia bersama dengan 2 orang temannya yang
bernama T dan R ( blm tertangkap) dengan modus Operandi yaitu tersangka
berpura-pura mengatakan kepada korban bahwa korban ada hutang kepada tersangka.