Tj.Balai |Moltoday.com – Tim Sat Res Narkoba Res
Tanjung Balai kembali menunjukkan kepiawaiannya dalam mengungkap kasus2
penyalahgunaan narkotika di Wilkum Polres Tanjung Balai.
Komitmen dalam mempersempit ruang gerak para
Bandar narkotika kembali dibuktikan dengan menggulung 2 orang Tersangka
penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada Senin, 04 Novemper 2019 sekira 19.45
WIB, di Perumahan Uli Buah no.5 Jln.Kemuning Kel.Selat Lancang,Kec. Datuk
Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha
Prawira,SIK,MH membenarkan atas keberhasilan Team Sat Res Narkoba mengungkap kawanan
penyalahgunaan narkotika, saat dikonfirmasi awak media.
“Benar, petugas Sat Narkoba mendapat
informasi ada seorang laki2 yang diduga menyimpan narkotika jenis
Shabu di Perumahan Uli Buah no.5 Jln.Kemuning Kel.Selat Lancang, Kec.Datuk Bandar
Timur, “sebut AKBP Putu.
Lanjut, atas informasi yang diterima, Kasat
Narkoba dan KBO beserta team opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Balai
melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi yang diinformasikan, petugas mengetuk
pintu rumah tersebut dan setelah dibuka terlihat ada 1 (satu) orang laki laki
sedang duduk di lantai dan di hadapannya terdapat 1 bungkus yang setelah di cek
ternyata narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip transparan
didalamnya diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28
(nol koma dua puluh delapan) gram.
Dari hasil interograsi, laki2
yang bernama Dicky Dermawan(24) mengakui bahwa barang haram tersebut
didapatkannya dari Muhammad Ikhsan Haris(28), yang beralamat di Kel Pantai
Burung Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Tim Sat Res Narkoba yang dikomandoi Kasat
Narkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Tersangka Muhammad
Ikhsan Haris di Jln M.Abas Ling.4 Kel.Pantai Burung Kec.Tanjung Balai
Selatan Kota Tanjung Balai beserta barang bukti berupa uang Rp.100.000 dan
handphone samsung putih. Selanjutnya Tersangka digelandang ke Mako untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, kedua Tersangka telah
melanggar pasal 114 ayat 1 subs psl 112 ayat 1 subs pasal 132 UU no 35 thn 2009
ttg narkotika...
Ancaman hukuman minimal
5 thn maksimal 20 thn, “tegas Kapolres.