Kembali Sat Res Narkoba Polres Tj.Balai Menunjukkan Kepiawaiannya

author photo
Ket foto kedua Tersangka
Redaksi
Tj.Balai |Moltoday.com – Tim Sat Res Narkoba Res Tanjung Balai kembali menunjukkan kepiawaiannya dalam mengungkap kasus2 penyalahgunaan narkotika di Wilkum Polres Tanjung Balai.

Komitmen dalam mempersempit ruang gerak para Bandar narkotika kembali dibuktikan dengan menggulung 2 orang Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada Senin, 04 Novemper 2019 sekira 19.45 WIB, di Perumahan Uli Buah no.5 Jln.Kemuning Kel.Selat Lancang,Kec. Datuk Bandar  Timur Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH membenarkan atas keberhasilan Team Sat Res Narkoba mengungkap kawanan penyalahgunaan narkotika, saat dikonfirmasi awak media.
“Benar, petugas Sat Narkoba mendapat informasi ada seorang laki2 yang diduga menyimpan narkotika jenis Shabu di Perumahan Uli Buah no.5 Jln.Kemuning Kel.Selat Lancang, Kec.Datuk Bandar  Timur, “sebut AKBP Putu.   

Lanjut, atas informasi yang diterima, Kasat Narkoba dan KBO beserta team opsnal Satresnarkoba  Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi yang diinformasikan, petugas mengetuk pintu rumah tersebut dan setelah dibuka terlihat ada 1 (satu) orang laki laki sedang duduk di lantai dan di hadapannya terdapat 1 bungkus yang setelah di cek ternyata narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip transparan  didalamnya diduga berisi  Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.

Dari hasil interograsi, laki2 yang bernama Dicky Dermawan(24) mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari Muhammad Ikhsan Haris(28), yang beralamat di Kel Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Tim Sat Res Narkoba yang dikomandoi Kasat Narkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Tersangka Muhammad Ikhsan Haris di Jln M.Abas Ling.4 Kel.Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai beserta barang bukti berupa uang Rp.100.000 dan handphone samsung putih. Selanjutnya Tersangka digelandang ke Mako untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, kedua Tersangka telah melanggar pasal 114 ayat 1 subs psl 112 ayat 1 subs pasal 132 UU no 35 thn 2009 ttg narkotika...
Ancaman hukuman minimal 5 thn maksimal 20 thn, “tegas Kapolres.

Berita Terkait

Komentar Anda