Sejumlah Nelayan Tradisional di Belawan Keluhkan Kebijakan SKIPM Medan II

author photo
Reporter : Ridwan/Dedi (Tim)
Editor : Redaksi

BELAWAN, MOLTODAY.COM - Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Medan II (SKIPM) didatangi sejumlah nelayan tradisional guna mempertanyakan kebijakan SKIPM yang diduga persulit Cv. Soon Ho sehingga tidak bisa Export ke Cina.

Dikatakan demikian, pasalnya nelayan tradisional yang tergabung dalam Persatuan Persaudaraan Pencari Kipang (PPPK) mengaku terkena dampak dan merugi akibat Cv. Soon Ho sebagai distributor hasil tangkapan mereka belum menemui titik permasalahan yang jelas, sehingga tidak bisa export .

Saat mendatangi SKIPM Medan II di Jalan Kompleks Pelabuhan Perikanan Samudera Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Yuzarman dan rekannya yang kesehariannya sebagai nelayan tradisional pencari gurita berkaki panjang (kipang) ini menanyakan perihal penjelasan Cv. Soon Ho belum bisa Export.

"Kami ini dari nelayan tradisional menjual kipang sebagai hasil pencarian kami dilaut ke Cv. Soon Ho, belakangan hari karena Cv. Soon Ho gak boleh ekspor maka kami pun tidak bisa menjual kipang ke perusahaan tersebut," ucap Yuzarman perwakilan dari nelayan, Senin (21/10/2019). 

Menurutnya, ada berkisar 500 orang nasib nelayan tradisional terlunta-lunta untuk menjual kipang hasil dari dari laut.

"Cv. Soon Ho itu transparan bila menimbang barang hasil pencarian dari laut para nelayan tradisional," sebut Yuzarman.
Dirinya mengaku, bila nelayan tradisional menjual ke tempat yang lain hasil pencariannya di laut, merasa kurang nyaman karena tidak seperti di Cv. Soon Ho.

"Cv. Soon Ho lebih perhatian ke nelayan tradisional, diantaranya ada kejadian nelayan tradisional yang tersambar petir, nelayan tersebut tidak mendapatkan bantuan dari pihak manapun, namun pihak Cv. Soon memberikan bantuan kepada nelayan tradisional tersebut," sambung perwakilan dari nelayan tradisional ini.

Yuzarman juga berharap agar pemerintah lebih memperhatikan para nelayan tradisional yang kesehariannya mencari gurita berkaki panjang (kipang) hanya menggunakan peralatan seadanya.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Medan II, Edi Santoso mengatakan bahwa pihaknya mendukung ekspor dan Cv. Soon Ho itu sebagai eksportir.

"Kami melaksanakan sertifikasi Terhadap produk yang diproduksi oleh Cv. Soon Ho. Namun demikian produk tersebut dalam hal eksportasi belum memenuhi persyaratan sertifikat Hazard analysis and critical control points," ujar Edi Santoso.

Menurutnya, produk perikanan yang diekspor ke negara Cina, Vietnam dan Eropa, produk tersebut harus memiliki klasifikasi A, sedangkan selain Eropa klasifikasinya B. Kalau klasifikasinya C tidak bisa ekspor ke negara Eropa dan Cina.

"Kalau klasifikasi A semua negara bisa, bila klasifikasi B negara selain Eropa. Kami melakukan surveilans pertiga bulan, dilakukan untuk menguji kelayakan," lanjut Edi.

Terpisah, Direktur CV. Soon Ho, Soo Huan menerangkan bahwa pihaknya pernah ingin mengirimkan Sampel ke Taiwan, pihak SKIPM Medan II sempat mengecek langsung ke lokasi barang tersebut.

"Saat itu dokumen semua sudah kita lengkapi, hal tersebut sudah di cek oleh pihak SKIPM Medan II. Terakhir menurut mereka malah tidak bisa. Ketika ditanya, menurut mereka sudah menjadi kebijaksanaan pimpinan," ujar Soo Huan.

Ia mengaku heran terhadap kebijakan SKIPM Medan II saat ini yang dinilai tidak konsekuen dan diduga adanya ikut campur permainan dari oknum.

"Kami ini hanya sebagai eksportir, jika pemerintah memang ingin menegakkan peraturan, benar-benar ditegakkan dan jangan ada ikut campur dari oknum," ungkap Soo Huan.

Berita Terkait

Komentar Anda