Reporter : Alexsander Nugroho Tambunan
Editot.
: Redaksi
Singaparna
|Moltoday.com -
Sebagai tindak lanjut dari keputusan Presiden yang menetapkan Hari Santri
Nasional (HSN) setiap tanggal 22 Oktober dan terbitnya Undang-undang Pesantren,
Pemkab Tasikmalaya berencana memberikan berbagai kemudahan kepada santri.
Langkah pertama. Pemkab akan mendata jumlah santri di Kabupaten
Tasikmalaya dan mengeluarkan kartu santri.
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto menuturkan, dengan kartu santri
itu, nantinya berbagai kemudahan akan didapatkan oleh para santri. Mulai dari
akses literasi, keilmuan, berbagai kitab-kitab, keuangan hingga kesehatan.
“Pemerintah akan duduk bersama dengan Forum pondok pesantren
karena kami berkeinginan menerbitkan kartu santri, seluruh santri harus terdata
dengan baik. Nantinya kartu saksi ini memiliki akses literasi, keilmuan,
kitab-kitab, keuangan dan kesehatan. Santri tidak boleh dipersulit. “ kata Ade usai
menghadiri kirab santri di lapangan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu
(26/10/2019).
Terbitnya Undang-undang Pesantren membuat para santri sejajar
dengan siswa dari pendidikan formal. Sebagai generasi penerus bangsa, sebagai
asset bangsa. Santri tidak boleh dipersulit dalam hal apapun.
Bahkan, bukan hanya mengeluarkan kemudahan bagi santri, kata Ade, Pemkab Tasikmalaya juga berencana akan menambah bantuan atau stimulant operasional pesantren dari semula hanya Rp 6 juta menjadi Rp 7,5 juta.
Selain itu juga Ade sugianto bupati tasikmalaya memeberikan
Penghargaan untuk wisudawan 3000 santri. dengan jumlah terbanyak yaitu Dari
kecamatan Salopa sebanyak 350 santri.
Penghargaan Dianugrahkan
kepada santri- sanrti dan santriwati yang hafal imriti.