Published : Bern
Editor : Redaksi
Medan |Moltoday.com - Para
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se Sumut diinstruksikan melaksanakan
persidangan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dengan menerapkan limit
waktu persidangan paling lama dimulai pukul 10.00 Wib dan paling lama selesai
pada pukul 17.00 Wib.
Instruksi kepada para Kejari se Sumut itu, disampaikan melalui
surat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumut Sumardi SH MH Nomor
B-4434/L.2.4/09/2019 tertanggal 25 September 2019.
Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa instruksi untuk
melaksanakan persidangan yang cepat, sederhana dan biaya ringan itu, berkaitan
dengan temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumut di lapangan tentang tidak
optimalnya pelayanan publik yang dilakukan aparat penegak hukum.
Di antaranya adalah, pelaksanaan persidangan yang selalu terlambat
serta tidak mencerminkan azas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah.
Akibatnya, masyarakat sebagai pencari keadilan, belum merasakan pelayanan
publik yang optimal. Penyelenggaraan pelayanan publik di bidang peradilan
seperti ini, bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan.
Misalnya, bertentangan UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman. Dalam pasal 2 ayat (4) menyatakan, peradilan dilakukan dengan
sederhana, cepat dan biaya ringan. Pada pasal 4 ayat (2) juga menyebutkan,
peradilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan
rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya
ringan.
Dalam rangka melaksanakan persidangan yang mencerminkan azas
peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah itulah, maka Wakajati Sumut
Sumardi SH MH, meminta agar seluruh Kepala Kejari se Sumut mengirimkan Surat
Pemanggilan Terdakwa untuk Sidang (P-38)/Bon Tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan
(LP)/Rumah Tanahan (Rutan), paling lama dua hari sebelum hari sidang.
Selanjutnya, petugas pengawal tahanan menjemput tahanan yang akan
disidangkan ke LP/Rutan paling lama pukul 08.30 Wib. Tahanan yang akan
disidangkan sudah tiba di pengadilan paling lama Pukul 9.30 Wib. Sedangkan
penuntut umum (PU) sudah tiba di pengadilan paling lama pukul 10.00 Wib dan
segera melapor kepada Panitera Pengadilan untuk melaksanakan sidang sesuai
jadwal yang sudah ditetapkan. Dan terakhir, petugas pengawasl tahanan
mengembalikan tahanan ke LP/Rutan paling lama pukul 17.30 Wib.
Apresiasi
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengapresiasi
langkah cepat yang dilakukan Kejati Sumut dalam merespon temuan-temuan
Ombudsman RI Perwakilan Sumut selama ini di lapangan.
“Ini luar biasa. Saya kira, semua stakeholder harus mendukung
langkah responsip yang dilakukan Kejati Sumut ini. Baik pihak kepolisian,
begitu juga pihak LP/Rutan serta Pengadilan,” kata Abyadi Siregar, Senin (28/10/2019).
Dengan demikian, lanjut Abyadi yang didampingi asisten Ombudsman
RI Perwakilan Sumut Dedy Irsan, pelaksanaan persidangan yang cepat, sederhana
dan biaya murah, bisa diwujudkan sehingga tidak mengecewakan masyarakat dalam
mencari keadilan.