Tj.Balai |Moltoday.com – Tim Sus
Gurita Satreskrim Res Tanjung Balai berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku
yang kerap melakukan aksinya spesial membongkar rumah kosong.

Dari informasi yang
berhasil dihimpun redaksi, Pelaku berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor /172/VII/2019/SU/Res
T.Balai, tgl 06 Juli 2019 pada hari Sabtu sekira 16:00 WIB yang dilaporkan
Henny Wati (27) Budha, bertempat tinggal di Jalan Taqwa No. 11 Lingk. I
kel.Pantai Burung kec.Tanjung Balai Selatan kota Tanjung Balai yang menjadi
korban.
Henny (korban)
meninggalkan rumah beserta isinya selama 6 bulan lantaran mendapat pekerjaan di
Medan. Terhentak kaget saat Korban pulang ke rumahnya melihat semua se isi
rumahnya ludes pada Selasa tgl 18 Juni
2019 sekira pkl.13.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai,
AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH, saat dikonfirmasi awak media menyebutkan, bahwa
dari hasil pengembangan yang digali, DA alias D mengakui terakhir sekali
mencuri barang2 milik Korban sekira bulan Mei 2019 dengan cara
memanjat pipa saluran air yang berada di belakang rumah korban yang
menghubungkan dari lantai atas rumah hingga ke bawah. Setelah tiba di lantai ke
tiga, selanjutnya Pelaku masuk melalui celah antara seng dengan dinding rumah,
lalu masuk dan merusak asbes, turun ke ruang lantai tiga sampai dengan lantai
satu, kemudian mengambil setiap barang yang ada dari setiap ruangan, berulang
ulang dengan leluasa karena keadaan rumah yang kosong.
Dari keterangan Pelaku,
Kapolres menambahkan, bahwa uang dari hasil barang2 curian yang
dijualnya digunakan untuk berfoya foya.
Dari hasil curiannya,
Petugas berhasil mengamankan dari rumah Pelaku yakni 1 (satu) unit Stabilizer, 3
(tiga) buah kursi besi ber alas tali karet, 4 ( empat ) buah bola lampu, 6 (
enam ) buah piring kaleng dan 6 (enam) buah sendok dan 6 (enam) buah garpu, sementara
barang2 jenis elektronik dan
alat alat dapur telah dijual Pelaku.
“Kepada Pelaku dikenakan
pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun
penjara. Dan ditaksir Korban mengalami kerugian sebesar 15 Jutaan, “ sebut
Kapolres pada awak media.