Kepolisian Res Tanjung Balai Berhasil Ungkap dan Menangkap Pelaku Spesial Bongkar Rumah Kosong.

author photo

Published : Redaksi

Tj.Balai |Moltoday.com – Tim Sus Gurita Satreskrim Res Tanjung Balai berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku yang kerap melakukan aksinya spesial membongkar rumah kosong.

DA alias D, laki2 berusia 47 tahun Warga Kel.Indra Sakti Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai diamankan Tim Sus Gurita Satreskrim Res Tanjung Balai di kediamannya pada Selasa, 22 Oktober 2019 sekira 13:30 WIB.
Dari informasi yang berhasil dihimpun redaksi,  Pelaku  berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor /172/VII/2019/SU/Res T.Balai, tgl 06 Juli 2019 pada hari Sabtu sekira 16:00 WIB yang dilaporkan Henny Wati (27) Budha, bertempat tinggal di Jalan Taqwa No. 11 Lingk. I kel.Pantai Burung kec.Tanjung Balai Selatan kota Tanjung Balai yang menjadi korban.

Henny (korban) meninggalkan rumah beserta isinya selama 6 bulan lantaran mendapat pekerjaan di Medan. Terhentak kaget saat Korban pulang ke rumahnya melihat semua se isi rumahnya ludes pada  Selasa tgl 18 Juni 2019 sekira pkl.13.00 Wib.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH, saat dikonfirmasi awak media menyebutkan, bahwa dari hasil pengembangan yang digali, DA alias D mengakui terakhir sekali mencuri barang2 milik Korban sekira bulan Mei 2019 dengan cara memanjat pipa saluran air yang berada di belakang rumah korban yang menghubungkan dari lantai atas rumah hingga ke bawah. Setelah tiba di lantai ke tiga, selanjutnya Pelaku masuk melalui celah antara seng dengan dinding rumah, lalu masuk dan merusak asbes, turun ke ruang lantai tiga sampai dengan lantai satu, kemudian mengambil setiap barang yang ada dari setiap ruangan, berulang ulang dengan leluasa karena keadaan rumah yang kosong.

Dari keterangan Pelaku, Kapolres menambahkan, bahwa uang dari hasil barang2 curian yang dijualnya digunakan untuk berfoya foya.

Dari hasil curiannya, Petugas berhasil mengamankan dari rumah Pelaku yakni 1 (satu) unit Stabilizer, 3 (tiga) buah kursi besi ber alas tali karet, 4 ( empat ) buah bola lampu, 6 ( enam ) buah piring kaleng dan 6 (enam) buah sendok dan 6 (enam) buah garpu, sementara barang2 jenis elektronik  dan alat alat dapur telah dijual Pelaku.

“Kepada Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dan ditaksir Korban mengalami kerugian sebesar 15 Jutaan, “ sebut Kapolres pada awak media.

“Karena tersangka tidak kooperatif, diduga keras melarikan diri maka terhadap tersangka  dilakukan penahanan di RTP Polres Tanjung Balai terhitung tgl 23 Oktober 2019 dan berkas siap diajukan ke JPU,” tegas Kapolres Tanjung Balai. 

Berita Terkait

Komentar Anda