![]() |
Ket foto : Tersangka IKI (51) Terduga penyalahgunaan anggaran proyek APBN Kemenhub RI di ruang Pidsus Kejatisu |
Editor : Redaksi
Medan |Moltoday.com – Kembali
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan penahanan
terhadap 1 (satu) org Tersangka IKI(51) yang diduga melakukan tindak pidana
korupsi di wilayah hukum Kejati Sumatera Utara pada Rabu, 16 Oktober 2019, lalu.
Kepada Awak Media, Kasipenkum
Kejati Sumut, Sumanggar Siagian,SH, menyebutkan, sebelumnya Tim penyidik tindak
pidana khusus (Pidsus) memeriksa Tersangka mulai jam 09:00 WIB hingga 14:00 WIB di ruang
penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan disimpulkan untuk
dilakukan penahanan terhadap Tersangka IKI atas kasus korupsi Runway,
Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan
Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan dengan Kerugian Negara setelah
dilakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN )oleh Kantor Akuntan Publik(KAP)
adalah sebesar Rp. 14.755.476.788 (empat belas milyar tujuh ratus lima puluh
lima juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh delapan
rupiah).
Iki (51 th) sendiri adalah PNS pada Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan RI dan selaku Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) pada paket pengerjaan peningkatan PCN Runway, Taxiway dan Apron
di unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu
Kabupaten Nias Selatan.
Kronologis dugaan yang dipersangkaan terhadap Tersangka yang
berhasil dihimpun Redaksi melalui Kasipenkum Kejatisu, sbb :
“Tahun 2016, UPBU
Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan mengadakan kegiatan
Pekerjaan Peningkatan PCN (Pavement Classification Number) Runway, Taxiway,
Apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 Meter persegi yang semula
pagu anggarannya adalah sebesar Rp 27 M yang bersumber dari APBN Kemenhub RI.
Setelah melalui tahapan proses pelelangan, Pokja ULP menetapkan
pemenang lelang yaitu PT Mitra Agung Indonesia dengan AH selaku Direktur II.
Penandatanganan kontrak dilaksanakan 9 Feb 2016 oleh PPK dengan nilai kontrak
Rp 26.900.900.000. Untuk pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT Harawana
Consultant dengan direktur DCN.
Pembayaran telah dilakukan hingga termyn IV mencapai 80 persen
senilai Rp 19.847.973.127,27 namun kelengkapan dokumen setiap termyn tidak
dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana termyn I sampai termyn IV.
Sementara kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil dari
Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang
hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan fisik tersebut dilakukan
perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik Pupung Heru
menerangkan bahwa Kerugian Negara dalam peningkatan PCN Runway, Taxiway dan
Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau
Batu Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar. Rp.
14.755.476.788.(empat belas miliar tujuh ratus lima puluh lima juta empat ratus
tujuh puluh enam ribuh tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah )