Kasus Dugaan Pelecehan Seks terhadap Anak (Kecil) Ombudsman RI Sumut : Ada Yang Ganjil Dalam Proses Penanganannya

author photo

Published : Bern M
Editor : Redaksi

Medan |Moltoday.com  - Terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri yang ditangani Polres Serdang Bedagai (Sergai). Ombudsman RI Perwakilan Sumut mencurigai ada keganjilan dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya, meski sudah 10 bulan, tapi kasus itu belum juga sampai ke proses persidangan. Sementara tersangka JN (33), tak pernah ditahan.

BERITA TERKAIT :
Hasil Visum Menyebutkan
Ombudsman RI Apresiasi Kejati Sumut

“Ini yang membuat kita curiga. Layanannya kok cenderung berlarut-larut? 10 bulan belum sampai ke persidangan? Kasihan orang susah yang mencari keadilan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Senin (28/10/2019).

Karena proses yang berlarut-larut itulah, sehingga tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan investigasi ke Polres Sergai. “Ya benar. Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut sudah turun ke Polres Sergai 17 Oktober 2019. Di sana, tim kita menggali berbagai keterangan,” jelas Abyadi yang didampingi asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut Dedy Irsan.

Dari keterangan yang dihimpun itulah, sehingga Ombudsman RI Perwakilan Sumut menduga ada yang aneh dalam proses penanganan kasus tersebut. Sebuat misalnya, tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka JN. Padahal, kata Abyadi, ini adalah kasus pencabulan di bawah umur.

Korbannya, lanjut Abyadi adalah anak di bawah usia 4 tahun. Sedang trsangka adalah ayah kandung korban dijerat pasal 82 ayat (1 dan 2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlidungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. “Tapi, kenapa tidak ditahan?” tanya Abyadi.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno menjelaskan, tersangka cenderung depresi. Sehingga kondisi tersangka dikhawatirkan bila dilakukan penahanan.

Namun, Abyadi menyarankan harus ada kejelasan soal ini. “Seharusnya segera diperiksa kesehatan tersangka ke dokter. Bila dokter menyimpulkan memang ada depresi atau ada gangguan kejiwaan, ya langkah apa yang dilakukan kepada orang seperti ini? Tapi kalau ternyata tersangka sehat, ya kenapa tidak ditahan?," kata Abyadi.

KLIK BERITA STREAMING di DELINEWS.TV

Berita Terkait

Komentar Anda