Published : Bern M
Editor
: Redaksi
Medan |Moltoday.com - Terkait kasus dugaan pencabulan anak di
bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri yang ditangani
Polres Serdang Bedagai (Sergai). Ombudsman RI Perwakilan Sumut mencurigai ada
keganjilan dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya, meski sudah 10 bulan,
tapi kasus itu belum juga sampai ke proses persidangan. Sementara tersangka JN
(33), tak pernah ditahan.
BERITA TERKAIT :
Hasil Visum Menyebutkan
BERITA TERKAIT :
Hasil Visum Menyebutkan
Ombudsman RI Apresiasi Kejati Sumut
Namun, Abyadi
menyarankan harus ada kejelasan soal ini. “Seharusnya segera diperiksa
kesehatan tersangka ke dokter. Bila dokter menyimpulkan memang ada depresi atau
ada gangguan kejiwaan, ya langkah apa yang dilakukan kepada orang seperti ini?
Tapi kalau ternyata tersangka sehat, ya kenapa tidak ditahan?," kata
Abyadi.
KLIK BERITA STREAMING di DELINEWS.TV
“Ini yang membuat kita curiga. Layanannya kok cenderung
berlarut-larut? 10 bulan belum sampai ke persidangan? Kasihan orang susah yang
mencari keadilan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar,
Senin (28/10/2019).
Karena proses yang berlarut-larut itulah, sehingga tim Ombudsman
RI Perwakilan Sumut melakukan investigasi ke Polres Sergai. “Ya benar. Tim
Ombudsman RI Perwakilan Sumut sudah turun ke Polres Sergai 17 Oktober 2019. Di
sana, tim kita menggali berbagai keterangan,” jelas Abyadi yang didampingi
asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut Dedy Irsan.
Dari keterangan yang dihimpun itulah, sehingga Ombudsman RI
Perwakilan Sumut menduga ada yang aneh dalam proses penanganan kasus tersebut.
Sebuat misalnya, tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka JN. Padahal,
kata Abyadi, ini adalah kasus pencabulan di bawah umur.
Korbannya, lanjut Abyadi adalah anak di bawah usia 4 tahun. Sedang
trsangka adalah ayah kandung korban dijerat pasal 82 ayat (1 dan 2) UU RI Nomor
17 tahun 2016 tentang Perlidungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5
tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. “Tapi, kenapa
tidak ditahan?” tanya Abyadi.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno menjelaskan,
tersangka cenderung depresi. Sehingga kondisi tersangka dikhawatirkan bila
dilakukan penahanan.
KLIK BERITA STREAMING di DELINEWS.TV